Tips-tips Cara beli Rumah Baru.
Apakah akhir-akhir ini anda punya rencana mau beli rumah baru, rumah baru yang saya maksud disini adalah bukan rumah seconhand atau rumah bekas, rumah baru tersebut bisa saja anda beli dengan developer,ataupun hanya langsung pada orang individu.
Tapi yang akan saya bahas disini adalah anda beli rumah pada developer, ada beberapa tips-tips yang perlu anda tau,sebelum and memutuskan beli rumah pada developer, diantaranya adalah sbb.
1.Sebagai pembeli yang perlu anda tanyakan pada developer adalah, apakah jin-ijin dari pemda untuk perumahan tersebut sudah terbit, dan kalau perlu anda musti minta copian ijinya seperti apa, ijin-iji tersebut diantaranya meliputi,ijin prinsip ataupun ijin lokasi, IMB, ijin mendirikan bangunan, serta pecahan sertifikat.
2.Bagaimanakah status tanah yang akan dijadikan perumahan tersebut, apakah sudah punya sertifikat atau masih dalam keadaan girik.
Dan kalau sudah disertifikat, apakah statusnya masih SHM,Sertifikat hak milik, atau SHGB, sertifikat Hak guna bangunan, ini sangatlah penting anda tau, kenapa ?
Permasalahnya ada di BPN nantinya,Badan Pertanahan Nasional, Kalau tanah perumahan tersebut statusnya Masih SHM, sertifikat hak milik, maka developer kesulitan untuk pecah sertifikat,karena menurut aturan Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat yang masih status SHM hanya boleh di pecah sebanyak lima unit saja.
Sedangkan kalau sertifikat sudah SHGB, Sertifikat Hak guna Bangunan, bisa di pecah sebanyak unit yang ada di perumahan tersebut,kalau seandanya di perumahan tersebut unit bangunannya ada 100 unit, maka SHGB nya pun bisa di pecah sebanyak 100 unit, dengan ketentuan sertifikat itu semua masih atas Nama PT, pengembang, belum atas nama pribadi.
Dan saran saya pada anda beli rumah pada pengembang yang sertifikatnya sudah Hak guna bangunan,atau SHGB, dengan demikian, anda sebagai pembeli jelas diuntungkan,karena begitu rumah tersebut sudah jadi milik anda,maka SHGB, jadi SHM ,sertifikat hak milik, tergantung pada siapa pembelinya, dan nama tersebut sesuai dengan pemilik yang baru.
3.Kalau semua surat-surat ijin dari rumah tersebut sudah lengkap, maka anda sebagai pembeli bisa tanya-tanya pada tahap selanjunya, dan hal ini tidak kalah pentingnya, seperti, masalah drainase, apakah daerah lokasi perumahan tersebut, daerah bebas banjir, atau bisa saja lokasi perumahan tersebut, daerah banjir, dalam hal ini, anda sebagai pembeli harus jeli, kalau bisa info tersebut perlu anda tanya pada penduduk sekitar perumahan tersebut, tanpa perlu tanya langsung pada developer, dan cari tau pada warga yang sudah lama tinggal di sekitar area perumahan tersebut.
4.Spesifikasi Bangunan.
Sebagai pembeli anda musti tau, dan cari tau, apa spesifikasi dari bangunan yang akan anda beli tersebut. Pertanyaan di mulai dari dasar bangunan sampai finishing diantaranya adalah sbb.
A. Pondasi,pakai jenis pondasi apakah banguan tersebut, karena ada banyak jenis pondasi, serta ukuranya kedalamnya berapa.
B. Sloof.
Apakah Banguan yang akan anda beli sudah pakai sloof atas bawah,maksudnya sloof beton, dan berapa ukuranya dimensi betonya serta pembesianya..
C. Dinding
Apakah dinding rumah yang akan anda beli tesebut, Matrialnya yang dipakai , bata merah atau bataco,atau juga bisa hebbel.
D.Rangka Atap.
Rangka atap apakah pakai kayu biasa, atau paka konstruksi baja ringan.
E. Penutup Atap
Bagaimana dengan penutup atap, apakah penutup atapnya pakai atap eng biasa, atau atap seng warna, atau juga bisa pakai genteng, karena banyak sekali jenis penutup atap.
F. Plafon.
Apakah rumah yang akan anda beli tersebut pakai plafon, atau tidak, karena ada sebagian Developer untuk rumah-rumah subsidi type 36, banyak yang tidak pakai plafon, dan kalaupun pakai plafon, perlu dinya pakai jenis matrial apa, karena banyak jenis matrial plafon diantaranya, triplek,gypsum,dan grcboard.
G. Lantai.
Apakah rumah tersebut, pakai lantai keramik atau hanya cor beton,kalau pakai keramik,jenisnya apa dan ukuranya yang dipasang berapa.
Dan banyak lagi yang perlu anda tanya pada developer,kalau beberapa point tersebut diatas sudah oke, diantaranyam masalah WC kamar mandi, Air besrih, dan Air kotor, serat dapur, apakah hal tersebut atas sudah masuk ke spek kemuanya tersebut dalam satu paket.
Itu diantara hal-hal kecil yang perlu anda tanyakan pada developer, kalau anda mau beli rumah baru, dan banyak lagi tips dan trik, nanti kita sambung lagi brooo...
Apakah akhir-akhir ini anda punya rencana mau beli rumah baru, rumah baru yang saya maksud disini adalah bukan rumah seconhand atau rumah bekas, rumah baru tersebut bisa saja anda beli dengan developer,ataupun hanya langsung pada orang individu.
Tapi yang akan saya bahas disini adalah anda beli rumah pada developer, ada beberapa tips-tips yang perlu anda tau,sebelum and memutuskan beli rumah pada developer, diantaranya adalah sbb.
1.Sebagai pembeli yang perlu anda tanyakan pada developer adalah, apakah jin-ijin dari pemda untuk perumahan tersebut sudah terbit, dan kalau perlu anda musti minta copian ijinya seperti apa, ijin-iji tersebut diantaranya meliputi,ijin prinsip ataupun ijin lokasi, IMB, ijin mendirikan bangunan, serta pecahan sertifikat.
2.Bagaimanakah status tanah yang akan dijadikan perumahan tersebut, apakah sudah punya sertifikat atau masih dalam keadaan girik.
Dan kalau sudah disertifikat, apakah statusnya masih SHM,Sertifikat hak milik, atau SHGB, sertifikat Hak guna bangunan, ini sangatlah penting anda tau, kenapa ?
Permasalahnya ada di BPN nantinya,Badan Pertanahan Nasional, Kalau tanah perumahan tersebut statusnya Masih SHM, sertifikat hak milik, maka developer kesulitan untuk pecah sertifikat,karena menurut aturan Badan Pertanahan Nasional, Sertifikat yang masih status SHM hanya boleh di pecah sebanyak lima unit saja.
Sedangkan kalau sertifikat sudah SHGB, Sertifikat Hak guna Bangunan, bisa di pecah sebanyak unit yang ada di perumahan tersebut,kalau seandanya di perumahan tersebut unit bangunannya ada 100 unit, maka SHGB nya pun bisa di pecah sebanyak 100 unit, dengan ketentuan sertifikat itu semua masih atas Nama PT, pengembang, belum atas nama pribadi.
Dan saran saya pada anda beli rumah pada pengembang yang sertifikatnya sudah Hak guna bangunan,atau SHGB, dengan demikian, anda sebagai pembeli jelas diuntungkan,karena begitu rumah tersebut sudah jadi milik anda,maka SHGB, jadi SHM ,sertifikat hak milik, tergantung pada siapa pembelinya, dan nama tersebut sesuai dengan pemilik yang baru.
3.Kalau semua surat-surat ijin dari rumah tersebut sudah lengkap, maka anda sebagai pembeli bisa tanya-tanya pada tahap selanjunya, dan hal ini tidak kalah pentingnya, seperti, masalah drainase, apakah daerah lokasi perumahan tersebut, daerah bebas banjir, atau bisa saja lokasi perumahan tersebut, daerah banjir, dalam hal ini, anda sebagai pembeli harus jeli, kalau bisa info tersebut perlu anda tanya pada penduduk sekitar perumahan tersebut, tanpa perlu tanya langsung pada developer, dan cari tau pada warga yang sudah lama tinggal di sekitar area perumahan tersebut.
4.Spesifikasi Bangunan.
Sebagai pembeli anda musti tau, dan cari tau, apa spesifikasi dari bangunan yang akan anda beli tersebut. Pertanyaan di mulai dari dasar bangunan sampai finishing diantaranya adalah sbb.
A. Pondasi,pakai jenis pondasi apakah banguan tersebut, karena ada banyak jenis pondasi, serta ukuranya kedalamnya berapa.
B. Sloof.
Apakah Banguan yang akan anda beli sudah pakai sloof atas bawah,maksudnya sloof beton, dan berapa ukuranya dimensi betonya serta pembesianya..
C. Dinding
Apakah dinding rumah yang akan anda beli tesebut, Matrialnya yang dipakai , bata merah atau bataco,atau juga bisa hebbel.
D.Rangka Atap.
Rangka atap apakah pakai kayu biasa, atau paka konstruksi baja ringan.
E. Penutup Atap
Bagaimana dengan penutup atap, apakah penutup atapnya pakai atap eng biasa, atau atap seng warna, atau juga bisa pakai genteng, karena banyak sekali jenis penutup atap.
F. Plafon.
Apakah rumah yang akan anda beli tersebut pakai plafon, atau tidak, karena ada sebagian Developer untuk rumah-rumah subsidi type 36, banyak yang tidak pakai plafon, dan kalaupun pakai plafon, perlu dinya pakai jenis matrial apa, karena banyak jenis matrial plafon diantaranya, triplek,gypsum,dan grcboard.
G. Lantai.
Apakah rumah tersebut, pakai lantai keramik atau hanya cor beton,kalau pakai keramik,jenisnya apa dan ukuranya yang dipasang berapa.
Dan banyak lagi yang perlu anda tanya pada developer,kalau beberapa point tersebut diatas sudah oke, diantaranyam masalah WC kamar mandi, Air besrih, dan Air kotor, serat dapur, apakah hal tersebut atas sudah masuk ke spek kemuanya tersebut dalam satu paket.
Itu diantara hal-hal kecil yang perlu anda tanyakan pada developer, kalau anda mau beli rumah baru, dan banyak lagi tips dan trik, nanti kita sambung lagi brooo...
Posting Komentar untuk "Tips-Tips Cara Beli Rumah Baru"
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.