Cara Mudah Urus Ijin Perumahan.


Cara Mudah Urus Ijin Perumahan.

Apakah anda pengusaha yang bergerak di bidang property.
Atau anda punya rencana ingin jadi pengembang developer property, atau anda sudah punya proyek perumahan,tapi belum tau cara urus ijin-ijin perumahan anda.

Disini di blog kami akan bahas,cara urus ijin perumahan,kebetulan penulis adalah pelaku dari bisnis property,dan telah membuka beberapa lahan atau kawasan perumahan di sekitar wilayah Jambi.

Apa yang perlu kita persiapkan untuk urus ijin-ijin property.

1, Anda harus punya lahan dulu,karena bahan baku property itu adalah lahan atau tanah, yang bisa di garap untuk dijadikan kawasan perumahan.

2.Pastikan lahan tersebut atau tanah tersebut sudah punya sertifikat Hak Milik,atau SHM.

3. Pastikan chek and ricek lahan tersebut atau tanah tersebut,ke Badan Pertanahan nasional,atau BPN di Daerah dimana lokasi proyek yang akan direncanakan.Untuk memastikan bahwa lahan tersebut,tidak sedang bersengketa,atau mencocokan bahwa tanah tersebuy yang punya memang orang yang sesuai nama yang tertera di sertifikat,supaya tidak terjadi kepemilikan yang ganda.

4.Peruntukan lahan, apabila urusan Kepemilikan sertifikat tidak ada masalah,maka selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah,peruntukan lahan, 
dan dalam hal ini, perlu anda cek dan tanyakan pada Bapeda Badan perencanaan pembangunan Daerah setempat, bahwa daerah kawasan lokasi yang akan kita jadikan kawasan perumahan di sesuaikan dengan RUTK, Rencana Umum Tata Ruang Kota.
 Karena berdasarkan RUTK tiap daerah berbeda,maksudnya, ada kawasan Rencana Tata ruang kota,untuk Industri,ada Tata ruang kota untuk daerah bisnis, ada tata ruang kota untu kawasan pertanian,atau perkantoran,dan tata Ruang kota yang memang di khususkan untuk perumahan dan kawasan.

Dan hal ini sangat penting,karena ijin-ijin yang lain bisa terbit kalau Tata Ruang kota sesuai dengan peraturan Pemda setempat, artinya kalau lokasi proyek anda tersebut memang cocok dan sesuai rencana Tata Ruang Kota,memang kawasan tersebut untuk lokasi perumahan dan kawasan, maka ijin selanjunya bisa terbit, tapi kalau kawasan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota daerah Setempat, maka ijin sudah pasti tidak bisa terbit.( Ijin disisni adalah ijin Perumahan)
Soo apabila Masalah legalitas dianggap beres dan Ready,seperti keterangan diatas, Selanjunya yang perlu anda persiapkan adalah sebagai berikut.

Pastikan Sertifikat yang Tadi Hak milik perseorangan, dijadikan Hak milik bangunan, istilahnya turun Hak,karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bahwa tanah kawasan yang akan dijadikan perumahan tersebut Haruslah Hak ijin Bangunan atau istilahnya SHGB,di SHGB akan nama PT, atau perusahaan anda,supaya bisa di pecah sertifikat sebanyak unit yang ada,jadi kalau anda punya unit di perumahan tersebut sebanyak 100 unit, maka Sertifikat tersebut bisa di pecah sebanyak 100 unit.

Selanjunya buatlah proposal perumahan anda dan diajukan ke Dinas perijinan Satu Pintu, diaerah anda,proposal tersebut, dan bagaimana cara buat proposal untuk perumahan, tunggu saja artikel selanjunya,atau anda bisa browsing di internet cara buat proposal perumahan.

Ijin-Ijin lain yang di perluka diantaranya adalah :
IMB, ijin mendirikan bangunan,bisanya IMB juga akan di pecah sebanyak unit yang akan di bangun.
Peil Banjir, peil banjir untuk memastikan bahwa daerah kawasan lokasi proyek tersebut,memang bebas banjir.

Ijin Prinsip, atau ijin lokasi,biasanya lokasi yang di bawah 2 Hektar hanya ijin prinsip,sedangkan diatas 2 Ha, di perlukan ijin Lokasi.

AMDAL, analisa masalah dampak lingkungna, Ijin ini dikelurakan oleh, Dinas Lingkungan Hidup.

Dan dalam proposal biasanya yang perlu dilampirkan adalah, Pra Site Plan, gambar Bestek yang akan di rencanakan,serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dan lokasi proyek yang akan di rencanakan.

Selanjutnya apabila semua ijin-ijin untuk lokasi proyek anda sudah keluar, maka anda sudah bisa langsung jualan, bagaimana cara jualan rumah tapak biar cepat laku, tunggu artikel saya selanjutnya..

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Urus Ijin Perumahan."