Cara Mudah Urus Ijin
Perumahan.
Apakah anda
pengusaha yang bergerak di bidang property.
Atau anda punya rencana ingin jadi pengembang developer property, atau anda sudah punya proyek perumahan,tapi belum tau cara urus ijin-ijin perumahan anda.
Disini di blog kami akan bahas,cara urus ijin perumahan,kebetulan penulis adalah pelaku dari bisnis property,dan telah membuka beberapa lahan atau kawasan perumahan di sekitar wilayah Jambi.
Atau anda punya rencana ingin jadi pengembang developer property, atau anda sudah punya proyek perumahan,tapi belum tau cara urus ijin-ijin perumahan anda.
Disini di blog kami akan bahas,cara urus ijin perumahan,kebetulan penulis adalah pelaku dari bisnis property,dan telah membuka beberapa lahan atau kawasan perumahan di sekitar wilayah Jambi.
Apa yang
perlu kita persiapkan untuk urus ijin-ijin property.
1, Anda harus
punya lahan dulu,karena bahan baku property itu adalah lahan atau tanah, yang
bisa di garap untuk dijadikan kawasan perumahan.
2.Pastikan
lahan tersebut atau tanah tersebut sudah punya sertifikat Hak Milik,atau SHM.
3. Pastikan
chek and ricek lahan tersebut atau tanah tersebut,ke Badan Pertanahan
nasional,atau BPN di Daerah dimana lokasi proyek yang akan direncanakan.Untuk
memastikan bahwa lahan tersebut,tidak sedang bersengketa,atau mencocokan bahwa
tanah tersebuy yang punya memang orang yang sesuai nama yang tertera di
sertifikat,supaya tidak terjadi kepemilikan yang ganda.
4.Peruntukan
lahan, apabila urusan Kepemilikan sertifikat tidak ada masalah,maka selanjutnya
yang perlu anda lakukan adalah,peruntukan lahan,
dan dalam hal ini, perlu anda cek dan tanyakan pada Bapeda Badan perencanaan pembangunan Daerah setempat, bahwa daerah kawasan lokasi yang akan kita jadikan kawasan perumahan di sesuaikan dengan RUTK, Rencana Umum Tata Ruang Kota.
Karena berdasarkan RUTK tiap daerah berbeda,maksudnya, ada kawasan Rencana Tata ruang kota,untuk Industri,ada Tata ruang kota untuk daerah bisnis, ada tata ruang kota untu kawasan pertanian,atau perkantoran,dan tata Ruang kota yang memang di khususkan untuk perumahan dan kawasan.
dan dalam hal ini, perlu anda cek dan tanyakan pada Bapeda Badan perencanaan pembangunan Daerah setempat, bahwa daerah kawasan lokasi yang akan kita jadikan kawasan perumahan di sesuaikan dengan RUTK, Rencana Umum Tata Ruang Kota.
Karena berdasarkan RUTK tiap daerah berbeda,maksudnya, ada kawasan Rencana Tata ruang kota,untuk Industri,ada Tata ruang kota untuk daerah bisnis, ada tata ruang kota untu kawasan pertanian,atau perkantoran,dan tata Ruang kota yang memang di khususkan untuk perumahan dan kawasan.
Dan hal ini
sangat penting,karena ijin-ijin yang lain bisa terbit kalau Tata Ruang kota
sesuai dengan peraturan Pemda setempat, artinya kalau lokasi proyek anda
tersebut memang cocok dan sesuai rencana Tata Ruang Kota,memang kawasan
tersebut untuk lokasi perumahan dan kawasan, maka ijin selanjunya bisa terbit,
tapi kalau kawasan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota daerah
Setempat, maka ijin sudah pasti tidak bisa terbit.( Ijin disisni adalah ijin Perumahan)
Soo apabila
Masalah legalitas dianggap beres dan Ready,seperti keterangan diatas,
Selanjunya yang perlu anda persiapkan adalah sebagai berikut.
Pastikan
Sertifikat yang Tadi Hak milik perseorangan, dijadikan Hak milik bangunan,
istilahnya turun Hak,karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah, bahwa tanah
kawasan yang akan dijadikan perumahan tersebut Haruslah Hak ijin Bangunan atau
istilahnya SHGB,di SHGB akan nama PT, atau perusahaan anda,supaya bisa di pecah
sertifikat sebanyak unit yang ada,jadi kalau anda punya unit di perumahan
tersebut sebanyak 100 unit, maka Sertifikat tersebut bisa di pecah sebanyak 100
unit.
Selanjunya
buatlah proposal perumahan anda dan diajukan ke Dinas perijinan Satu Pintu,
diaerah anda,proposal tersebut, dan bagaimana cara buat proposal untuk
perumahan, tunggu saja artikel selanjunya,atau anda bisa browsing di internet
cara buat proposal perumahan.
Ijin-Ijin
lain yang di perluka diantaranya adalah :
IMB, ijin
mendirikan bangunan,bisanya IMB juga akan di pecah sebanyak unit yang akan di
bangun.
Peil
Banjir, peil banjir untuk memastikan bahwa daerah kawasan lokasi proyek
tersebut,memang bebas banjir.
Ijin
Prinsip, atau ijin lokasi,biasanya lokasi yang di bawah 2 Hektar hanya ijin
prinsip,sedangkan diatas 2 Ha, di perlukan ijin Lokasi.
AMDAL,
analisa masalah dampak lingkungna, Ijin ini dikelurakan oleh, Dinas Lingkungan
Hidup.
Dan dalam
proposal biasanya yang perlu dilampirkan adalah, Pra Site Plan, gambar Bestek
yang akan di rencanakan,serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Dan lokasi proyek
yang akan di rencanakan.
Selanjutnya
apabila semua ijin-ijin untuk lokasi proyek anda sudah keluar, maka anda sudah
bisa langsung jualan, bagaimana cara jualan rumah tapak biar cepat laku, tunggu
artikel saya selanjutnya..
Posting Komentar untuk "Cara Mudah Urus Ijin Perumahan."
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.