Rumah layak Huni dan Layak Konstruksi
Rumah Layak Huni.
Rumah bisa dikatakan layak huni apabila memenuhi
persyaratan keselamatan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan
para penghuninya.
Di sisi lain, ternyata masih banyak pula khalayak yang kurang
peduli dengan kondisi tempat tinggalnya.
Bagaimanakah Rumah yang layak huni tersebut, dan apa
kriteria-kriteria yang layak dan pantas suatu rumah dikatakan layak huni.
Salah satunya adalah : Masalah Kesehatan
Faktor Kesehatan
Salah satu kriteria rumah layak huni, atau tidak
adalah dari sisi kesehatan.
Hunian yang
dianggap layang haruslah berada di lokasi yang tidak terkena banjir dan tidak
lembap. Selain itu, setiap ruangannya haruslah memenuhi persyaratan pencahayaan
dan sirkulasi udara yang baik.
Menurut Ilmu arsitektur rumah yang baik, bukan saja
layak huni tapi juga layak konstruksi.
Secara Tekhnis Suatu rumah bisa dikatakan layak huni
dan layak konstruksi apabila memenuhi persyaratan diantaranya adalah sbb:
Tata Ruang .
Tata ruang dari rumah tersebut mencukupi untuk
kebutuhan dari keluarga yang menghuni rumah tersebut,contoh Tata Ruang cukup
tersebut adalah kalau suatu rumah ada ruang tamu,,ada ruang keluarga,dan punya
beberapa ruang tidur,serta dapur dan ruang makan dan tentu saja kalau ada
gudang buat penyimpanan barang-barang bekas yang belum terpakai.Artinya Rumah
tersebut mencukupi kebutuhan tata ruang yang dibutuhkan.
Utilitas :
Kehadiran
utilitas jaringan listrik yang berfungsi, juga menjadi poin penting dari rumah
layak huni. Setiap lingkungan perumahan harus mendapatkan daya listrik dari PLN
minimum 1300 VA. Kemudian, tersedia pula penerangan jalan umum.
Air Bersih :
Selain listrik, kehadiran jaringan air bersih dari PDAM atau berasal dari sumur pompa juga wajib tersedia. Syarat air dalam kategori layak dikonsumsi apabila secara fisik terlihat jernih, tidak berbau dan tidak berasa.
Selain listrik, kehadiran jaringan air bersih dari PDAM atau berasal dari sumur pompa juga wajib tersedia. Syarat air dalam kategori layak dikonsumsi apabila secara fisik terlihat jernih, tidak berbau dan tidak berasa.
Ventilasi Yang Cukup:
Apakah rumah
tersebut tersedia cukup ventilasi untuk penerangan, baik penerangan cahaya
alami dari sinar matahari, maupun udara segar yang berasal dari udara alamiah,
bukan pendingin ruang seperti AC.
Jadi mengurangi
pemakaian AC dalam ruangan rumah, rumah yang sedemikan rupa bisa dikatakan
hemat energy, kenapa penulis katakan hemat energy, pemakaian lampu listrik
hanya untuk waktu tertentu saja, sedangkan pada siang hari penerangan cukup
pakai penerangan alamiah,sinar matahari, yang langsung bisa masuk keruangandari
cukupnya ventilasi dan jendela dari rumah tersebut.
Dimensi Ruang.
Apa yang
dimaksud dengan dimensi ruang, dimensi ruang adalah ukuran dari rumah tersebut,
ada standar yang sesuai dengan standard konstruksi yang telah di tetapkan
oleh Kemntrian PuPERA .
Contoh ruang tempat tidur standard dimensinya yang umum minimal adalah 3 x 3 m dan bisa lebih.
Contoh ruang tempat tidur standard dimensinya yang umum minimal adalah 3 x 3 m dan bisa lebih.
Ruang tamu dimensi minimal 3 x 3m, Ruang keluarga
dimensi minimal bisa 4 x 5m, Ruang tamu dimensi minimal 3 x 3m, Ruang Toilet
atau WC minimal 1.5 x 1.5m.
Dan apabila dimensi ruang dari rumah tersebut sesuai
dengan standard pada umunya, maka rumah tersebut masuk pada tingkat kategori
layak huni.
Tinggi Ruangan.
Berapa idealnya tinggi rumah yang layak huni
tersebut,diukur dari lantai sampai ke plafon,ukuran standard umumnya dari
lantai sampai plafon cukup 2,80 m, sedangkan dari lantai sampai ke ring balok standardnya
cukup 3 meter.
Dengan ukuran standard tinggi seperti itu, orang yang
berada dalam rumah tersebut tidak merasa sumpek, karena antara luas dan tinggi
seimbang,jadi udara masuk pun menjadi lebih leluasa dalam rumah tersebut
.
.
Layak Konstruksi : Apa yang dimaksud dengan Rumah yang layak konstruksi.
Rumah yang layak konstruksi ini jelas berhubungan
langsung dengan konstruksi dari bangunan tersebut, apa saja
konstruksi-konstruksi pendukung dari rumah tersebut diantranya:
Pondasi,sloof
beton bertulang, dinding, tiang atau kolom,rangka atap dan penutup atap.
Pondasi, apakah pondasi yang di pakai rumah tersebut sudah layak konstrruksi dan memenuhi standard
kekuatan beton yang dinginkan, atau rumah tersebut malah tidak pakai pondasi,
banyak juga kita jumpai rumah ternyata tidak pakai pondasi, dan walaupun ada
pondasi, tapi tidak sesuai dengan standard konstruksi.
Jenis Pondasi untuk Rumah yang disyaratkan secara
konstruksi adalah sbb:
,Pondasi batu kali,pondasi cor beton tanpa tulang,
pondasi plat beton, pondasi boorpail dan pondas tinag beton.
Dan perlu
diingat tidak semua jenis pondasi cocok dan layak untuk semua jenis rumah,
contoh Rumah yang type besar dan bertingkat, tidak cocok untuk jenis pondasi
batu kali ataupun jenis pondasi bata merah atau roolag, dan kalau dipaksakan
maka rumah tersebut tergolong tidak layak konstruksi,karena rumah dua lantai
tapi dipaksakan pakai pondasi yang satu lantai.
Rumah yang baik dan layak konstruksi.
Sesuai antara
type rumah dengan jenis pondasi yang dipakai, contoh kalau rumah type kecil
type 36m2 dan tidak bertingkat, maka pakailah jenis pondasi batu kali, ataupun
jenis pondasi roolag bata merah, jangan dipakai jenis pondasi plat
setempat,bukan tidak bisa tapi termasuk pemborosan dalam hal pembiayaan, jadi
rumah layak konstruksi juga erat hubunganya dalam hal pembiayaan secara
ekonomis.
Konstruski lain yang mendukung kriteria rumah layak
konstruksi adalah: Tiang atau kolom,rumah layak konstruksi rumah tersebut harus
pakai tiang beton, tiang atau kolom yang dipakai besi pokok 4 buah dan
pakai behel jarak 15 sampai 20 cm, dan kolom tersebut harus di cor ke dinding
pasangan bata merah.
Ada juga kadang
–kadang rumah yang penulis temukan dilapangan yang kolomnya tidak pakai besi
dan tidak di cor, malah hanya pakai bata merah yang dipasang dan disusun sirih,
inilah yang termasuk rumah yang tidak layak konstruksi.
Dan sering kami jumpai rumah yang tak layak konstruksi
adalah rumah-rumah yang di buat oleh pengembang-pengembang nakal, yang hanya
memikirkan untung semata, sehingga banyak rumah yang mereka buat, biasanya
rumah type subsidi, baru di huni 3 bulan, dinding sudah retak-retak, dan
cendrung mau patah, rumah tidak siku, dan tidak lot, dan Wc/ Kamar mandi yang
mampet, tidak punya septitenk.
Jadi Kesimpulan :Rumah yang baik adalah Rumah secara Arsitektur,memenuhi kaidah aristektur yang dapat terpenuhi pada desain rumah tersebut, adanya tataruang yang baik dan cukup sesuai kebutuhan, dan Secara konstruksi memenuhi standard kekuatan yang telah ditetapkan oleh Kemen PUPERA.
Posting Komentar untuk "Rumah layak Huni dan Layak Konstruksi"
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.