Contoh Perjanjian Pembelian Lahan.


 Perjanjian Pembelian lahan.

Dari hasil reguest teman-teman yang ada di media sosial, ternyata teman-teman yang berkecimpung di dunia property, banyak juga yang belum tau cara membuat perjanjian pembelian lahan, khususnya tanah untuk perumahan, maupun tanah untuk pribadi..

 Maka dari itu kami berinisiatif membuat postingan ini, ini postingan contoh yang pernah kami lakukan dengan pemilik lahan, waktu kami membeli lahan untuk perumahan kami yang berada di salah satu wilayah jambi..( catatan ini contoh draft sebelum anda ke notaris)

PERJANJIAN PEMBELIAN LAHAN
#pembelian lahan dengan pembayaran secara bertahap#
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
I.        Nama:
Tempat/Tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
Selaku pemilik tanah/penjual selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA,
II.       Nama:
Tempat/Tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
Selaku pembeli selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Dalam kedudukannya mereka masing-masing seperti tersebut diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut:

-Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas sebidang tanah seperti diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik nomor: --------- / ---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------, seluas 10.000 m2 ( sepuluh ribu meter persegi ) yang terletak di desa/kelurahan Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tercatat atas nama: Irwandy.

-Bahwa PIHAK KEDUA seorang developer properti yang akan mengembangkan proyek properti di lahan milik PIHAK PERTAMA.

-Bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bersedia membeli tanah seperti terurai di atas berikut dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali, dengan patok-patok dan batas-batasnya sudah diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam surat perjanjian pembelian lahan ini.

-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat jual beli tanah ini dengan harga Rp 500.000 (Limaratus ribu) rupiah per-meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).

-Bahwa apabila terdapat perbedaan luas tanah antara hasil pengukuran dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan luas tanah seperti tertera di dalam sertifikat, maka luas tanah yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan harga jual beli adalah luas tanah yang sesuai dengan hasil pengukuran resmi petugas BPN.

-Sebagai komitmen dan kesungguhan PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juga rupiah) kepada PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan perjanjian ini. Yang mana perjanjian pembelian lahan ini berguna juga sebagai tanda terima yang sah.

-Setelah pembayaran uang tanda jadi, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju untuk saling mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
.
Pasal 1
Setelah penandatanganan perjanjian pembelian lahan ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapat Notaris selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah penandatanganan perjanjian pembelian lahan ini yang diiringi dengan pembayaran tahap pertama (termin pertama) sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 2
Dengan dibayarkannya uang tanda jadi dan pembayaran termin pertama oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB tahun terakhir, foto copy KTP berikut data–data yang diperlukan kepada pihak Notaris yang ditunjuk. Dan memberikan ijin PIHAK KEDUA untuk:

-Mengurus proses pemecahan sertifikat tanpa proses balik nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkannya sebagai sebuah kawasan perumahan.
-Mengelola secara fisik dalam arti yang seluas-luasnya atas obyek tanah yang diperjualbelikan tersebut, termasuk melakukan pengurugan, pembersihan lahan (land clearing) membuat pondasi dan pagar kawasan, pondasi kaveling dan rumah contoh diatas tanah tersebut kemudian menawarkan, memasarkan, melakukan jual beli dan menerima uang hasil penjualannya. 
Pasal 4
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh PIHAK KEDUA yaitu sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat milyar limaratus juta rupiah), PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran tersebut kepada PIHAK PERTAMA dengan tahapan sebagai berikut:

Pembayaran termin kedua sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) enam bulan setelah pembayaran termin pertama.
Pembayaran termin ketiga sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin kedua.
Pembayaran termin keempat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin ketiga.
Pembayaran termin kelima sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin keempat.
Pembayaran termin keenam sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin kedua.
Dimana setiap pembayaran tersebut akan dibuatkan tanda terima (kuitansi) tersendiri sebagai bukti pembayaran.

Pasal 5
Setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank ----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama ----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy/duplikat kepada pihak Notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
-PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pembelian lahan ini secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.

-PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama ini dan akan melanjutkan isi–isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini.

 Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik, maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di Notaris, dimana surat menjual tersebut akan digunakan jika PIHAK KEDUA akan mengambil sertifikat pecahan yang sesuai dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer rekening yang telah disepakati.

-Dengan adanya surat kuasa menjual tersebut maka PIHAK PERTAMA membolehkan PIHAK KEDUA membaliknama sertifikat ke atas nama PIHAK KEDUA sendiri atau kepada pihak lain sesuai dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

-PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA dan apabila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian pembelian lahan ini maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh uang yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA untuk mengembangkan tanah tersebut menjadi proyek properti dan ditambah denda sebesar 50% (Lima puluh persen) dari uang yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 7
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.



Pasal 8
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA adalah satu-satunya yang berhak atas bidang tanah tersebut, karena itu PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut dan menerima uang sebagaimana tersebut diatas.

Pasal 9
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah yang menjadi obyek perjanjian ini tidak ada sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan pihak manapun.

PIHAK PERTAMA menjamin dan bertangungjawab penuh baik dari sisi hukum ataupun secara materi apabila di kemudian hari tanah tersebut ada tuntutan hukum dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum ataupun secara materi maka PIHAK PERTAMA akan menanggung seluruh biaya dan kerugian yang ditimbulkan dengan jumlah yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 10
Biaya pengurusan, biaya baliknama dan biaya pajak-pajak yang timbul dalam proses ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA.

Pasal 11
PIHAK PERTAMA berjanji akan memberikan bantuan yang seluas-luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menandatangani surat kuasa menjual dan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.


Pasal 12
Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Pembelian Lahan ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembelian Lahan ini.
Pasal 13
Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Pembelian Lahan ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
PIHAK KEDUA



……………………………………………..
PIHAK PERTAMA

Meterai 6000

……………………………………………..
SAKSI-SAKSI
1.



……………………………………………..

2.



……………………………………………..



Posting Komentar untuk "Contoh Perjanjian Pembelian Lahan."