PERJANJIAN PEMBELIAN
LAHAN
#pembelian lahan
dengan pembayaran secara bertahap#
Kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Nama:
Tempat/Tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
Selaku pemilik tanah/penjual selanjutnya disebut: PIHAK
PERTAMA,
II. Nama:
Tempat/Tgl. Lahir
Pekerjaan
Alamat
NIK
Selaku pembeli selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Dalam kedudukannya mereka masing-masing seperti tersebut
diatas terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut:
-Bahwa PIHAK PERTAMA adalah selaku pemilik sah atas sebidang
tanah seperti diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik nomor: --------- /
---------, Gambar Situasi tanggal -----------, nomor -----------/ ----------,
seluas 10.000 m2 ( sepuluh ribu meter persegi ) yang terletak di desa/kelurahan
Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor tercatat atas nama: Irwandy.
-Bahwa PIHAK KEDUA seorang developer properti yang akan
mengembangkan proyek properti di lahan milik PIHAK PERTAMA.
-Bahwa PIHAK PERTAMA menjual kepada PIHAK KEDUA sebagaimana
PIHAK KEDUA bersedia membeli tanah seperti terurai di atas berikut
dengan segala sesuatu yang tertanam, tumbuh, berdiri dan diatasnya tanpa
kecuali, dengan patok-patok dan batas-batasnya sudah diketahui dan disepakati
oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut dalam surat
perjanjian pembelian lahan ini.
-PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat jual beli tanah ini
dengan harga Rp 500.000 (Limaratus
ribu) rupiah per-meter persegi, sehingga jumlah yang harus dibayarkan
oleh PIHAK KEDUA atas tanah tersebut sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima milyar rupiah).
-Bahwa apabila terdapat perbedaan
luas tanah antara hasil pengukuran dari petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN)
dengan luas tanah seperti tertera di dalam sertifikat, maka luas tanah yang
dipergunakan sebagai dasar perhitungan harga jual beli adalah luas tanah yang
sesuai dengan hasil pengukuran resmi petugas BPN.
-Sebagai komitmen dan kesungguhan PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juga rupiah) kepada
PIHAK PERTAMA setelah penandatanganan perjanjian ini. Yang mana perjanjian
pembelian lahan ini berguna juga sebagai tanda terima yang sah.
-Setelah pembayaran uang tanda jadi, PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA setuju untuk saling mengikatkan diri dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
.
Pasal 1
Setelah penandatanganan perjanjian pembelian lahan ini, maka
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan menandatangani Perjanjian Pengikatan
Jual Beli (PPJB) di hadapat Notaris selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah penandatanganan perjanjian pembelian lahan ini yang diiringi dengan
pembayaran tahap pertama (termin pertama) sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus
juta rupiah).
Pasal 2
Dengan dibayarkannya uang tanda jadi dan pembayaran termin
pertama oleh PIHAK KEDUA dan telah diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK PERTAMA selanjutnya akan menyerahkan semua dokumen bukti kepemilikan
tanah berupa sertifikat asli, SPPT PBB tahun terakhir, foto copy KTP berikut
data–data yang diperlukan kepada pihak Notaris yang ditunjuk. Dan memberikan
ijin PIHAK KEDUA untuk:
-Mengurus proses
pemecahan sertifikat tanpa proses balik
nama kepada pihak lain, mengurus perizinan bangunan sampai dengan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan yang akan didirikan oleh PIHAK KEDUA
diatas tanah tersebut, kemudian menawarkan dan memasarkannya sebagai sebuah
kawasan perumahan.
-Mengelola secara fisik dalam arti yang seluas-luasnya atas
obyek tanah yang diperjualbelikan tersebut, termasuk melakukan pengurugan, pembersihan
lahan (land clearing) membuat pondasi
dan pagar kawasan, pondasi kaveling dan rumah contoh diatas tanah tersebut
kemudian menawarkan, memasarkan, melakukan jual beli dan menerima uang hasil
penjualannya.
Pasal 4
Sedangkan sisa pembayaran yang belum dibayarkan oleh PIHAK
KEDUA yaitu sejumlah Rp 4.500.000.000 (Empat milyar limaratus juta rupiah),
PIHAK KEDUA berjanji akan melunasi sisa pembayaran tersebut kepada PIHAK
PERTAMA dengan tahapan sebagai berikut:
Pembayaran termin kedua sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu milyar
rupiah) enam bulan setelah pembayaran termin pertama.
Pembayaran termin ketiga sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu
milyar rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin kedua.
Pembayaran termin keempat sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu
milyar rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin ketiga.
Pembayaran termin kelima sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu
milyar rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin keempat.
Pembayaran termin keenam sebesar Rp 500.000.000 (Lima ratus
juta rupiah) tiga bulan setelah pembayaran termin kedua.
Dimana setiap pembayaran tersebut akan dibuatkan tanda terima
(kuitansi) tersendiri sebagai bukti pembayaran.
Pasal 5
Setiap tahapan pembayaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui transfer melalui bank
----------------- dengan nomor rekening ------------- atas nama
----------------. Bukti transfer tersebut akan disampaikan dalam bentuk copy/duplikat
kepada pihak Notaris dan PIHAK PERTAMA dan menunjukkan bukti asli transfer dari
bank yang digunakan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 6
-PIHAK KEDUA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK
PERTAMA dan apabila PIHAK KEDUA membatalkan perjanjian pembelian lahan ini
secara sepihak, maka seluruh dana yang telah dibayarkan akan hangus dan tidak
dapat diambil kembali termasuk segala sesuatu yang telah tertanam, tumbuh,
berdiri dan diatasnya tanpa kecuali di atas tanah tersebut.
-PIHAK PERTAMA menyanggupi dan
mengikatkan diri kepada PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan perjanjian kerjasama
ini dan akan melanjutkan isi–isi dari perjanjian kesepakatan kerjasama ini.
Untuk menjamin perjanjian kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan dengan baik,
maka PIHAK PERTAMA akan membuatkan kuasa menjual yang disimpan di Notaris,
dimana surat menjual tersebut akan digunakan jika PIHAK KEDUA akan mengambil
sertifikat pecahan yang sesuai dengan pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA dengan menunjukkan bukti transfer ke pada pihak ke dua di nomer
rekening yang telah disepakati.
-Dengan adanya surat kuasa menjual
tersebut maka PIHAK PERTAMA membolehkan PIHAK KEDUA membaliknama sertifikat ke
atas nama PIHAK KEDUA sendiri atau kepada pihak lain sesuai dengan pembayaran
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
-PIHAK PERTAMA menyanggupi dan mengikatkan diri kepada PIHAK
KEDUA dan apabila PIHAK PERTAMA membatalkan perjanjian pembelian lahan ini maka
PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh uang yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK
KEDUA untuk mengembangkan tanah tersebut menjadi proyek properti dan ditambah
denda sebesar 50% (Lima puluh persen) dari uang yang sudah dikeluarkan oleh
PIHAK KEDUA.
Pasal 7
Untuk melakukan perbuatan hukum kerjasama secara resmi
dihadapan Pejabat yang berwenang, PIHAK PERTAMA menyatakan bersedia dengan
penuh tanggung jawab untuk menghadap kepada Pejabat yang berwenang dalam rangka
balik nama dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA
adalah satu-satunya yang berhak atas bidang tanah tersebut, karena itu PIHAK
PERTAMA berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut dan menerima
uang sebagaimana tersebut diatas.
Pasal 9
PIHAK PERTAMA menjamin pula kepada PIHAK KEDUA bahwa tanah
yang menjadi obyek perjanjian ini tidak ada sengketa baik di dalam maupun di
luar pengadilan dengan pihak manapun.
PIHAK PERTAMA menjamin dan bertangungjawab penuh baik dari
sisi hukum ataupun secara materi apabila di kemudian hari tanah tersebut ada
tuntutan hukum dan apabila ada kerugian yang ditimbulkan baik secara hukum
ataupun secara materi maka PIHAK PERTAMA akan menanggung seluruh biaya dan kerugian
yang ditimbulkan dengan jumlah yang ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Biaya pengurusan, biaya baliknama dan biaya pajak-pajak yang
timbul dalam proses ini menjadi beban dan tanggungjawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
PIHAK PERTAMA berjanji akan memberikan bantuan yang
seluas-luasnya kepada PIHAK KEDUA demi kelancaran pelaksanaan segala sesuatunya
yang berkaitan dengan perjanjian ini, terutama menandatangani surat kuasa
menjual dan akta jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pasal 12
Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam
Perjanjian Pembelian Lahan ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis
tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembelian Lahan ini.
Pasal 13
Apabila terjadi perselisihan
terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Pembelian Lahan ini maka Para Pihak sepakat
bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah
untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan
musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.
PIHAK KEDUA
……………………………………………..
|
PIHAK PERTAMA
Meterai 6000
……………………………………………..
|
SAKSI-SAKSI
1.
……………………………………………..
|
2.
……………………………………………..
|
Posting Komentar untuk "Contoh Perjanjian Pembelian Lahan."
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.