PERJANJIAN PENGIKATAN
JUAL BELI
No. ……………………………………….
Pada hari ini ……………………………., tanggal
……………………………., bulan ……………………………., tahun …………………………….yang bertanda-tangan
di bawah ini:
Nama :
Alamat :
Pekerjaan/Jabatan :
Telp. No. :
Dalam hal ini bertindak serta mewakili
untuk dan atas nama PT. ……………………………., berkedudukan di ……………………………., selaku
penjual. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Alamat KTP :
Alamat Sekarang :
KTP No. :
Telp. No./Hp :
Selaku pembeli, untuk selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam
kedudukan masing-masing seperti di atas, dengan ini telah setuju dan sepakat
untuk membuat Perjanjian Pendahuluan Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBYEK JUAL BELI
1. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini
mengikatkan diri untuk menjual, memindahkan dan mengalihkan serta menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini pula mengikatkan diri dalam perjanjian ini untuk
membeli, menerima pemindahan dan pengalihan serta penyerahan dari PIHAK
PERTAMA sebuah rumah seluas ± …m2 (lebih kurang ………………….meter
persegi) atau sesuai denah yang telah disepakati dan berdiri di atas sebidang
tanah seluas ±…m2(lebih kurang …..........meter persegi) atau yang
nantinya sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat hasil pengukuran Badan
Pertanahan Nasional (BPN) yang terletak di :
Desa/Kelurahan :
…………………………….
Kecamatan : …………………………….
Kabupaten : …………………………….
Propinsi : …………………………….
2.
Setempat dikenal sebagai perumahan …………………………………., Kavling
…….. Apabila
ternyata setelah diadakan pengukuran mengenai luas tanah dimana bangunan
tersebut oleh pihak berwenang, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN)
setempat terdapat ketidaksesuaian dalam perjanjian ini, maka para pihak telah
sepakat untuk memperhitungkan kelebihan atau kekurangan tanah tersebut dengan
harga sejumlah Rp. 500.000,00
(Lima Ratus Ribu
Rupiah) tiap meter persegi dan disepakati akan dibayarkan oleh para pihak
selambat-lambatnya saat penandatanganan Akta Jual Beli.
3.
Spesifikasi teknis bangunan dan gambar rumah sesuai
yang berlaku dari PIHAK PERTAMA dan atau perubahan spesifikasi teknis
bangunan dan gambar rumah dari PIHAK KEDUA (sebagaimana yang tercantum
dalam halaman tambahan) dan disetujui oleh PIHAK PERTAMA, di mana
spesifikasi dan gambar tersebut harus disetujui dan ditandatangani antara kedua
belah pihak pada perjanjian ini.
PASAL 2
HARGA
- PIHAK
PERTAMA menjual,
memindahkan dan mengalihkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
membeli, menerima pemindahan serta penyerahan dari PIHAK PERTAMA
atas tanah dan bangunan rumah tersebut dalam pasal 1 dengan :
§ harga
sebesar :
Rp
§ Terbilang : …………………………………………………Rupiah
- Harga tersebut belum termasuk Biaya Balik Nama (BBN) dan Biaya
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1.
PIHAK KEDUA sanggup
melunasi pembayaran tersebut dalam pasal 2 dengan sistem
pembayaran cash bertahap dan cara pembayarannya diatur sebagai berikut :
TAHAPAN
|
TANGGAL
|
JUMLAH PEMBAYARAN
|
|
Tanda Jadi
|
|
|
|
Angsuran Ke-1
|
|
|
|
Angsuran Ke-2
|
|
|
|
Angsuran Ke-3
|
|
|
|
Angsuran Ke-4
|
|
|
|
Angsuran Ke-5
|
|
|
|
Jumlah Uang Muka
|
|
|
|
Pelunasan KPR
|
|
|
|
TOTAL
|
|
||
Terbilang
|
|||
2.
Pembayaran akan dilakukan lewat :
An. …………………………………..
Bank Mandiri ………………………………………
No. Rekening : …………………………………………
Tunai Langsung melalui Kantor
Pemasaran Perumahan …………………………………………………
3.
Pembayaran angsuran pertama harus sudah diterima PIHAK
PERTAMA paling lambat 2 (dua) minggu atau 14 hari kalender setelah tanda
jadi dibayarkan. Apabila dalam batas waktu tersebut PIHAK KEDUA belum
melaksanakan pembayaran angsuran pertama pada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK
KEDUA dianggap membatalkan perjanjian ini secara sepihak, dan tanda jadi
yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA tidak dapat ditarik
kembali/hangus dan menjadi hak dari PIHAK PERTAMA.
4.
Untuk masing-masing tahapan pembayaran yang
dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan diberikan
tanda terima berupa kuitansi dari PIHAK PERTAMA setelah pembayaran
diterima/masuk ke rekening tersebut dalam pasal 3 ayat 2.
5.
PIHAK KEDUA harus membayar
segala pembayaran yang telah disepakati kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan
jadwal yang telah disepakati dengan batasan toleransi pembayaran
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak tanggal jatuh tempo dari jadwal yang
disepakati. Bilamana PIHAK KEDUA membayar kewajibannya melebihi batas
waktu tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA harus membayar denda sebesar
2,5% (dua koma lima persen) perbulan dari nilai pembayaran yang terlambat dan
dihitung secara proporsional harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran dari
jadwal yang disepakati di atas.
6.
Apabila keterlambatan berlangsung 2 (dua) bulan
berturut-turut, PIHAK PERTAMA akan melayangkan surat peringatan pertama,
kedua dan ketiga dengan interval waktu 1 (satu) minggu kepada PIHAK KEDUA.
Apabila PIHAK KEDUA tidak memberikan tanggapan atas surat peringatan
ketiga maka perjanjian ini dianggap batal dan PIHAK KEDUA telah dianggap
melepaskan segala hak-haknya termasuk: pembayaran tanda jadi, angsuran yang
telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA berhak
untuk mengambil alih segala hak-hak tersebut termasuk pembayaran tanda jadi dan
angsuran yang telah dibayar oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA juga
dapat mengalihkan hak atas tanah dan bangunan tersebut kepada pihak ketiga.
PASAL 4
PEMBELIAN DENGAN FASILITAS
KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
Apabila
pelunasan pembayaran dilaksanakan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
(KPR), maka PIHAK KEDUA bersedia memenuhi segala persyaratan dan
biaya-biaya yang diminta oleh pihak bank pemberi kredit. Bank pemberi KPR
adalah bank yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
PIHAK
KEDUA sudah harus menandatangani Akta Kredit paling lambat 3
(tiga) minggu setelah ada pemberitahuan tertulis dari pihak bank dan/atau
pengembang tentang kredit yang disetujui dari bank dihadapan notaris-PPAT yang
ditunjuk.
PASAL 6
Apabila
pihak bank tidak menyetujui sebagian dari nilai kredit yang diajukan, maka PIHAK
KEDUA sanggup untuk melunasi kekurangan pembayaran secara tunai, dan
apabila pihak bank tidak menyetujui seluruhnya, maka PIHAK PERTAMA bisa
membatalkan perjanjian ini secara sepihak, kecuali PIHAK KEDUA sanggup
untuk melunasi pembayaran secara tunai atau bertahap sesuai dengan kesepakatan
para pihak. Bilamana tidak tercapai kata sepakat, maka PIHAK PERTAMA
akan mengembalikan uang secara penuh kepada PIHAK KEDUA sejumlah uang
yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
PEMBATALAN
Dalam hal
terjadi pembatalan jual
beli yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, kedua belah pihak sepakat
untuk mengecualikan ketentuan pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang Undang Hukum
Perdata, sehingga hal tersebut tidaklah diperlukan suatu keputusan atau
ketetapan Pengadilan Negeri, dan selanjutnya PIHAK KEDUA setuju untuk
membayar biaya administrasi pembatalan kepada PIHAK PERTAMA dengan
perincian sebagai berikut :
1 Sebelum
pembangunan dimulai, uang tanda jadi sebesar maksimal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tidak
dapat diambil kembali.
2 Pada saat
pembangunan rumah sudah berjalan maka PIHAK KEDUA hanya akan menerima pengembalian
sebesar 20% dari total uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
3 Setelah fisik bangunan rumah sudah selesai, maka
semua uang yang sudah terbayar dianggap hangus dan menjadi milik PIHAK
PERTAMA.
PASAL 8
GAMBAR RENCANA RUMAH
1. Gambar rencana bangunan sesuai
dengan harga dalam pasal perjanjian ini akan disiapkan oleh PIHAK PERTAMA
atau pihak lain yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA. Gambar tersebut akan
dikonsultasikan kepada PIHAK KEDUA untuk kemungkinan adanya pengembangan sesuai keinginan. PIHAK
KEDUA yang harus sudah disetujui dan
ditandatangani PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) minggu dari
tanggal gambar denah standar diterima oleh PIHAK KEDUA. Perubahan gambar
untuk tampak depan/muka tidak diperkenankan.
2. Apabila sampai batas waktu yang telah
ditentukan diatas PIHAK KEDUA belum menyetujui gambar pra rencana
tersebut, maka pihak PIHAK KEDUA dianggap menerima/mengikuti gambar
rencana rumah standar dengan harga sesuai daftar yang berlaku.
PASAL 9
PEMBANGUNAN
1. PIHAK PERTAMA akan melaksanakan
pembangunan setelah PIHAK KEDUA telah melakukan perikatan KPR dengan
pihak bank (bila menggunakan fasilitas KPR), telah membayar uang muka
mencapai nilai Rp. ………………….(…………………
rupiah) dari harga jual yang telah disepakati,
gambar kerja telah disepakati dan
ditandatangani PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyelesaikan pembangunan
rumah milik PIHAK KEDUA dalam jangka waktu yang akan ditentukan
didalam perjanjian adendum tersendiri dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini. Apabila
dalam jangka waktu yang telah ditentukan PIHAK PERTAMA belum
menyelesaikan pembangunan rumah tersebut, maka PIHAK KEDUA pada bulan
setelah bulan penyelesaian rumah yang telah ditentukan dalam adendum akan
mendapat ganti rugi atas keterlambatan penyelesaian PIHAK PERTAMA sebesar
0,05 % (nol koma nol lima persen) per hari dari total uang yang telah
disetor/dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, akan tetapi PIHAK
PERTAMA akan memberikan ganti rugi kepada PIHAK KEDUA
sebanyak-banyaknya/setinggi-tingginya sebesar 2% (dua persen) dari total uang
yang telah disetor/dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengajukan dan
melakukan perubahan dan penambahan bangunan (pekerjaan tambahan) selama proses
pelaksanaan pembangunan.
2. Segala bentuk permintaan tambah harus
disampaikan melalui bagian Customer Service
untuk kemudian akan dihitung nilainya oleh bagian estimator. PIHAK
KEDUA harus membayar lunas segala pekerjaan tambah yang telah disepakati
antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1
(satu) minggu dari tanggal kesepakatan pekerjaan tambah tersebut. Pekerjaan
akan dilaksanakan setelah pembayaran pekerjaan tambah yang disepakati
dibayarkan lunas oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak
bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan jadwal penyelesaian pembangunan
akibat adanya pekerjaan tambah.
3. Biaya-biaya yang akan timbul
dikarenakan perubahan/pekerjaan tambah akan dibuat secara tertulis pada lampiran
tambahan pekerjaan yang disepakati bersama dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian ini. Perubahan desain dan/atau penambahan pekerjaan
bangunan tidak mempengaruhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam pasal
3 perjanjian ini.
PASAL 11
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan memberikan
perintah atau order pekerjaan kepada staff dan/atau tenaga kerja lapangan
secara langsung. Apabila sampai terjadi hal yang demikian, maka segala risiko
dan tanggung jawab akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Segala hal-hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan harus disampaikan melalui bagian
Customer Service yang nantinya akan dilanjutkan ke bagian staff yang
bertanggung jawab.
PASAL 12
Sebelum diadakan serah terima dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan untuk melaksanakan pembangunan, mengubah maupun
menambah bangunan, baik yang dilaksanakan sendiri maupun melalui pihak ketiga.
2. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk menempatkan pihak ketiga
dengan alasan apapun di lokasi pembangunan.
3. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk memasukkan dan/atau
menempatkan barang apapun juga di lokasi pembangunan.
4. PIHAK KEDUA tidak
diperkenankan untuk menempati bangunan.
PASAL 13
SERAH TERIMA
Bangunan dinyatakan telah selesai atau
layak huni oleh PIHAK PERTAMA apabila seluruh komponen dalam bangunan
yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan telah terpasang.
PASAL 14
PIHAK PERTAMA akan
menyerahkan kunci rumah kepada PIHAK KEDUA setelah rumah selasai
dibangun. Penyerahan kunci rumah akan dibuatkan dengan Berita Acara Serah
Terima Rumah tersendiri yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian ini. Sejak diserahkannya bangunan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA, maka segala biaya-biaya yang berkaitan dengan fasilitas pada
bangunan tersebut menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PASAL 15
PIHAK PERTAMA akan memberikan jaminan kepada PIHAK
KEDUA selama 60 (enam puluh) hari dan khusus untuk atap 1 (satu)
tahun, apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK
PERTAMA sejak penandatanganan realisasi penyerahan rumah (Berita Acara
Penyerahan Rumah), kecuali bila terjadi force majeur (bencana alam, huru
hara, pemogokan, perang). Bila telah melewati jangka waktu dan masa perawatan
60 (enam puluh) hari terjadi keluhan/complain, maka PIHAK PERTAMA sudah
tidak bertanggung jawab lagi.
PASAL 16
Setelah pembangunan rumah yang
dijanjikan selesai, maka PIHAK PERTAMA
berkewajiban untuk mengalihkan
hak atas tanah dimana rumah tersebut berdiri kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 17
PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA
bahwa pada saat AJB (Akad Jual Beli) tersebut kepada PIHAK KEDUA, tanah
dan rumah tersebut adalah bersertipikat hak milik, benar-benar dibawah
penguasaan dan/atau pengelolaan PIHAK PERTAMA dan bebas dari sitaan,
ikatan dan beban apapun lainnya serta tidak dipergunakan sebagai jaminan hutang dengan cara apapun.
PASAL 18
Hal–hal yang belum diatur dalam perjanjian
ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diatur dan ditetapkan
di kemudian hari, dengan syarat disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua
belah pihak dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam
perjanjian ini akan diadakan perubahan dan pembetulan sebagaimana mestinya.
PASAL 19
TAMBAHAN
PASAL 20
PENUTUP
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK
KEDUA menyatakan dengan
sungguh-sungguh bahwa perjanjian pendahuluan tentang pengikatan jual beli ini
dibuat dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, dan merupakan perjanjian
terakhir yang menghapus perjanjian-perjanjian sebelumnya baik lisan maupun tertulis.
Demikian perjanjian ini dibuat rangkap
2 (dua) dimana masing-masing
bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
………………………………………………
……………………………………………….
Nama,
alamat dan No.telepon rekan / saudara yang dapat dihubungi
Nama :
Alamat :
No. Telpon :
LAMPIRAN I
BIAYA-BIAYA YANG
TIMBUL AKIBAT TRANSAKSI :
NOTARIS / PPAT :
Yang
menjadi kewajiban PIHAK I/PT.
………………………..
1.Pengecekan
sertifikat
2.Pajak Penjualan/PPH
Yang menjadi
kewajiban PIHAK II/PEMBELI
1.Biaya Balik
Nama/BBN
2.Pajak
Pembelian/BPHTB
ADMINISTRASI BANK (bila menggunakan fasilitas
KPR) :
Otomatis menjadi kewajiban PIHAK
II/PEMBELI
1. Akta Pengakuan Hak
Tanggungan/APHT
2. Pengurusan
Pemasangan APHT
3. Administrasi Bank
4. Biaya Materai
5. Provisi
6. Asuransi Jiwa Kredit
7. Asuransi Kebakaran
Mengetahui (Marketing) : …………………………………………………………
Untuk koordinasi
lebih lanjut dapat menghubungi :
Bagian Marketing : ( )
Bagian Perencanaan : ( )
Bagian Konstruksi :
( )
Bagian Keuangan :
( )
Bagian Legal & KPR : ( )
LAMPIRAN II
- Sampul
- Spesifikasi
Material Finishing :
· Pekerjaan Atap
· Pekerjaan Plafon
· Pekerjaan Pintu, Jendela, dan alat
pengunci
· Pekerjaan sanitasi
· Pekerjaan Keramik Lantai
· Pekerjaan Cat
· Pekerjaan Listrik
· Pekerjaan Lain-lain
· Tambahan Pekerjaan (bila ada)
- Gambar
Standar
§ Site Plan (Gambar
1)
§ Denah, Ukuran Ruang dan elevasi Lantai (Gambar 2)
§ Tampak Depan (Gambar
3)
§ Tampak Samping kanan (Gambar
4)
§ Rencana Pondasi (Gambar
5)
§ Penempatan titik lampu dan stop kontak (Gambar 6)
§ Saluran Air Bersih, meliputi
penempatan (Gambar
7)
ü
Septictank
ü
Sumur
Resapan
ü
Kran
Air Bersih
LEMBAR PERIKSA PPJB
No. PPJB :
Nama Konsumen :
Nama Perumahan :
Kavling :
(hanya untuk intern perusahaan)
No.
|
Diperiksa
Oleh
|
Tanggal
|
Tanda
Tangan
|
|
1.
|
………………………
|
(Koord. Konstruksi)
|
|
|
2.
|
………………………
|
(Keuangaan)
|
|
|
3.
|
………………………
|
(Legal & KPR)
|
|
|
4.
|
………………………
|
(Direktur)
|
|
|
Mantap Bos Informasinya.
BalasHapus