Seiring menipisnya system Kredit
FLPP dari pemerintah.
Maka pemerintah mengeluarkan system KPR dengan Nama BP2PT, tapi sebelumnya akan kita bahas
seperti apa skema FLPP dan bagaimana perbandingan dengan system yang baru
seperti Bp2PT.
Sistem Flpp adalah:
Dalam skema ini konsumen
akan mendapatkan bunga kredit tetap hingga perjanjian kredit berakhir. Skema
ini menggunakan dana bergulir dari pemerintah, pengembalian pokok dan bunga
melalui bank pelaksana FLPP.
Jangka waktu pinjaman FLPP
maksimal 20%. Besaran bunga sempat mencapai 8,15% - 8,5% per tahun untuk rumah
tapak dan 9,25% - 9,95% untuk rumah susun. Tetapi pada 2012 besaran bunganya
berubah menjadi 7,25% baik untuk rumah tapak maupun rumah susun.
Sedangkan Skema BP2BT
adalah:
Bantuan Pembiayaan
Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) merupakan program subsidi perumahan yang
diusung oleh Bank Dunia bagi masyarkat berpenghasilan rendah yang tidak
memiliki rekam jejak perbankan.
Ketua Umum Himperra Endang
Kawidjaja mengatakan bahwa BP2BT itu menyasar kalangan MBR dengan pekerjaan informal
atau berpenghasilan tidak tetap.
“Skema ini ditujukan ke
kalangan informal, bahwa mereka tidak punya banking record, tapi sepanjang
mereka bisa menabung, bisa diberikan hak KPR-nya. Kalangan informal kita kan
banyak,” ungkapnya usai acara Pelantikan Pengurus Himperra di Jakarta, pekan
lalu.
Dalam skema BP2BT,
pemerintah akan memberikan subsidi uang muka hingga 25% yang bisa dilanjutkan
peserta dengan tabungan yang dimiliki.
BP2BT ini memang tidak
bisa terbilang baru karena sudah berjalan mulai semester II/2018. Selain
penghasilan yang tidak tetap, tabungan yang bisa diajukan untuk mendapat BP2BT
adalah penghasilan pasangan, dari suami dan istri.
Kasubdit Pembiayaan
Swadaya dan Mikro Perumahan Rakyat Kementerian PUPR Dimas Bowo mengatakan bahwa
pasar program ini adalah MBR yang dituntut sudah mempunyai tabungan atau sudah
menabung.
“Program pembiayaan rumah
berbasis tabungan ini dasar utamanya adalah masyarakat yang sudah menabung dan
sasarannya pasangan yang menabung minimal Rp2 juta saja selama enam bulan sudah
berkesempatan mendapat bantuan tanah hingga 30 juta rupiah,” ungkapnya.
Dimas menyebutkan, karena
tahun lalu baru berjalan mulai semester II/2018 dan masih dalam masa percobaan
maka targetnya hanya membangun 750 unit. Sedangkan, tahun ini target
pembangunannya dipatok sebanyak 51.000 unit dan 2020 sebanyak 50.750 unit di
seluruh Indonesia.
Hal ini dipandang sangat
mungkin tercapai karena tingkat kebutuhan yang tinggi dan tingkat penduduk
dengan pekerjaan informal masih cukup tinggi.
Selain BP2BT, ke depan
Kementerian PUPR juga akan mengeluarkan skema pembiayaan Tabungan Perumahan
Rakyat (Tapera) yang akan difokuskan pemberiannya kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan TNI atau Polri sebagai pesertanya.
Sebelumnya, dua skema ini
disebut-sebut akan digabungkan pada 2020 agar skema pembiayaannya melalui sati
pintu setelah keduanya resmi beroperasi.
Namun, Direktur
Pendayagunaan Sumber Pembiayaan Perumahan Adang Sutara mengatakan bahwa ke
depan kedua program itu akan tetap berjalan sendiri-sendiri.
“BP2BT tidak akan digabung
dengan Tapera, sepertinya, karena undang-undang yang mengaturnya berbeda. Untuk
sementara masih akan jalan masing-masing, karena harus dapat Peraturan Presiden
juga untuk integrasi dari sisi dana FLPP-nya,” ungkapnya kepada Bisnis di
Jakarta, Kamis (17/1).
Apa perbedaan diantara system FLPP,SSB dan SBum,mari
kita bahas sobat dari ketiga tersebut.Pertanyaan dan jawaban.
KPR Bersubsidi (FLPP, SSB
Dan SBUM)
• Apa yang dimaksud dengan KPR Bersubsidi ?
KPR Bersubsidi adalah
Kredit/pembiayaan pemilikan rumah yang mendapat bantuan dan/atau kemudahan
perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi
perolehan rumah yang diter...
• Apa yang dimaksud dengan Kredit Kepemilikan Rumah Subsidi
Selisih Bunga ?
KPR SSB adalah Kredit
kepemilikan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang
mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan....
• Apa yang dimaksud dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah
Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM)?
Kredit Pemilikan Rumah
Subsidi Selisih Marjin (KPR SSM) adalah pembiayaan pemilikan rumah yang
diterbitkan oleh Bank Pelaksana dengan prinsip syariah yang mendapat
pengurangan marjin melalui Subsidi B...
• Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) ?
Subsidi Bantuan Uang Muka
(SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian/ seluruh uang muka
perolehan rumah....
• Apa yang dimaksud dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP)?
Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan
perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak...
• Apa yang dimaksud dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) ?
Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR) adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga
perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah....
• Apa yang dimaksud dengan Pelaku Pembangunan?
Pelaku Pembangunan adalah
setiap orang atau badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman....
• Apa yang dimaksud dengan Bank Pelaksana dalam KPR
Bersubsidi?
Bank Pelaksana adalah bank
umum, bank umum syariah, dan unit syariah yang bekerjasama dengan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka penyaluran kemudahan dan/atau
bantuan peroleha...
• Apa saja bentuk Kemudahan dan/atau bantuan perolehan rumah
bagi MBR?
Bentuk kemudahan dan/atau
bantuan perolehan rumah diberikan bagi MBR berupa:KPR dengan suku bunga 5% per
tahun sepanjang masa pinjaman melalui KPR sejahtera dan KPR SSB/SSM;Subsidi
bantuan uang muka p...
• Apa yang dimaksud dengan Subsidi Bunga Kredit Perumahan?
Subsidi Bunga Kredit
Perumahan adalah Subsidi Pemerintah yang diberikan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah berupa selisih suku bunga/marjin antara kredit/pembiayaan
pemilikan rumah yang menggunak...
• Apa yang dimaksud dengan Proses pencairan tagihan bank?
Proses pencairan tagihan
bank adalah proses penagihan kemudahan dan / atau bantuan pembiayaan perumahan
dari bank pelaksana kepada PPDPP / Satker, proses pengujian tagihan, dan proses
pembayaran melal...
• Apa yang dimaksud dengan Ketepatan sasaran penerima
bantuan KPR bersubsidi?
Tepat sasaran adalah
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah.Ketepatan
sasaran penerima KPR Bersubsidi sekurang – kurangnya meliputi:Ketepatan dalam
pemenuhan persyaratan dan...
• Bagaimana proses verifikasi dalam penyaluran KPR Bersubsidi?
Proses verifikasi dalam
penyaluran KPR bersubsidi tertuang pada Pasal 25 ayat (4a) dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/PRT/M/2016 tentang
Kemudahan dan/atau Bantuan Pe...
• Berapa besaran SBUM yang diterima oleh MBR?
Jumlah besaran SBUM yang
diterima oleh MBR sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR
Bersubsidi, Batasa...
• Apakah perbedaan manfaat program FLPP dan SSB yang
diperoleh bagi MBR?
Tidak ada perbedaan
manfaat yang diterima MBR baik menggunakan skema FLPP maupun Subsidi Bunga
Kredit Perumahan. Manfaat yang diterima adalah KPR dengan suku bunga 5% per
tahun (efektif atau anuitas) ...
• Apakah MBR dapat memilih mengajukan program FLPP atau SSB
saat pengajuan KPR Bersubsidi?
MBR bisa memilih apakah
akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank
Pelaksana yang menyalurkan program itu....
• Apakah MBR yang mengajukan FLPP/SSB otomatis langsung
mendapatkan SBUM?
MBR tetap harus mengajukan
SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi sepanjang anggarannya masih
tersedia....
• Bagaimana cara MBR mengecek KPR Subsidi disetujui
mendapatkan SBUM?
MBR dapat mengecek
rekening Koran dan pemindahbukuan di buku tabungan debitur/ nasabah pada bank
tempat mengajukan KPR Bersubsidi. Apabila ada pemindabukuan dari rekening
tersebut, maka SBUM telah dib...
• Apakah MBR yang pernah wanprestasi dalam proses KPR
Bersubsidi masih dapat mengajukan KPR Bersubsidi dikemudian hari?
MBR hanya dapat
memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah pernah menerima KPR
Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka akan masuk dalam
kategori tidak memenuhi syarat un...
• Bagaimana dengan MBR yang memiliki gaji pokok diatas 4
juta (Rp. 4.1 juta) mengingat banyak MBR yang berpenghasilan diatas ketentuan
tetapi memerlukan bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah?
Berdasarkan KepmenPUPR
Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran KPR
Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera Tapak dan Satuan Rumah Sejahtera
Susun, Serta Besaran Subsi...
• Apakah MBR boleh membeli kelebihan tanah (posisi rumah
hoek)?
MBR boleh saja membeli
kelebihan tanah/hook, sepanjang harga rumah ditambah kelebihan tanah/hook tidak
melebihi dari harga rumah yang disubsidi oleh pemerintah. Kenyataannya rumah
yang ...
• Apakah penghunian rumah subsidi dibatasi hanya boleh
dihuni oleh keluarga inti pemohon ?
Rumah subsidi sesuai
dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau
Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah juncto Peraturan
Menteri PUPR Nomor 26/P...
• Seringkali MBR non fix income tidak lolos analisa bank,
bagaimana solusi dari pemerintah mengingat telah ada pengaturan bantuan
dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan bagi MBR dengan penghasilan tidak
tetap?
Kemudahan dan/atau bantuan
pembiayaan perumahan yang diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk KPR Bersubsidi
disalurkan melalui Bank Pelaksana, sehingga Bank Pelaksana harus melakukan
analisa kelayakan ...
• Berapa biaya BPHTB untuk rumah KPR bersubsidi, apakah
gratis atau ada biaya tertentu ? jika gratis apakah ada undang- undang yang
mengatur soal BPHTB ini ?
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, besaran BPHTB yang
harus dibayar untuk pembelian...
• Pengguna FLPP perumahan type 36/60 di Jawa Tengah, menjadi
permasalahan mengenai sertifikat rumah yang belum jadi, padahal sudah membayar
angsuran di BTN. Setelah di cek sertifikatnya ke Bank BTN ternyata belum jadi
dan developer melarikan diri dan hasil rumah banyak yang mengecewakan,
bagaimana pemerintah memberikan solusi terkait permasalah seperti ini ?
Untuk masalah sertifikat
menjadi tanggung jawab dari Bank untuk menyelesaikannya. Mengingat sertifikat
tersebut merupakan jaminan kredit bagi Bank. Untuk mengatasi
pengembang/developer yang berma...
• Menempati rumah subsidi selama 6 bulan ditempati ternyata
terkena bencana alam longsor dan rumah roboh, apakah bisa dipindahkan dengan
rumah baru dilokasi yang berbeda? Karena rumah tersebut tidak layak huni.
Langkah pertama yang harus
dilakukan adalah melaporkan hal ini kepada Bank Pelaksana. Apakah kasus ini
termasuk dalam force majure dalam perjanjian ketika akad kredit. Jika iya
termasuk, maka kredit d...
• Apakah boleh masyarakat dari luar provinsi, katakanlah
Aceh membeli rumah FLPP di provinsi lain ?
Masyarakat dapat membeli
rumah bersubsidi diluar provinsi tempat KTP-Elektroniknya diterbitkan dengan
menyampaikan Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan setempat bahwa yang
bersangkutan tingga...
• Untuk batas terendah rumah subsidi sekitar 60 M2 tetapi
untuk batas tertingginya berapa ? mohon di jelaskan payung hukumnya mengenai
luas area untuk perumahan bersubsidi
Sesuai dengan Keputusan
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat) luas maksimal tanah adalah
200 m2, namun perl...
• Apakah ada batasan harga maksimal untuk harga jual rumah
subsidi di daerah Jabodetabek, termasuk biaya hook? Mohon diinformasikan juga
peraturan yang berlaku
Batasan harga jual rumah
subsidi ditetapkan dalam KepmenPUPR Nomor 552/KPTS/M/2016 tentang Batasan
Penghasilan Kelompok Sasaran KPR Bersubsidi, Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera
Tapak dan Satuan Ruma...
• Kepada siapa atau lembaga apakah dapat meminta bantuan
perlindungan hukum untuk mempertahankan kesepakatan yang telah mengikat sejak
uang muka dilunasi?
Kesepakatan dan pembayaran
uang muka dilakukan oleh pengembang dan MBR dan perlu dituangkan dalam bentuk
perjanjian hukum, menggunakan Akta Jual Beli (AJB) atau Perjanjian Pendahuluan
Jual Beli (PPJB)...
• Mengambil rumah subsidi type 36/72 Provinsi Sulawesi
Selatan, namun pada saat akad kredit di BTN, kami di WAJIBkan mengambil
asuransi "zurichlife" dgn cicilan rp. 300,000 /bln selama 10 thn
sesuai cicilan, subsidi pemerintah sudah mengcover asuransinya, kenapa harus
bayar lagi, mohon penjelasan ?
Dalam KPR Bersubsidi, suku
bunga 5% yang dibayar oleh debitur/nasabah sudah termasuk premi asuransi jiwa,
asuransi kebakaran, dan asuransi kredit, sehingga tidak ada biaya
Sebagian artikel kami kutip dari blognya,BTN. co.id dan sumber blog lainya.
Posting Komentar untuk "Kredit FLPP Menipis Lahir Skema Baru BP2PT"
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.