Contoh Surat PKS Perjanjian Debitur dengan Bank Pemberi Kredit.
PERJANJIAN KERJASAMA
PENYEDIAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH
PEMBELIAN RUMAH
NOMOR : ………………….
Pada hari ini………………….tanggal……………………………………………..yang bertanda
tangan dibawa ini :
1.
……………………………………………., Pimpinan PT Bank Mandiri
………………………………………………….. dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut,
bertindak untuk dan atas nama PT Bank Mandiri
berkedudukan dan berkantor di Jakarta, selanjutnya disebut sebagai
---------------------------------------PIHAK
PERTAMA----------------------------------------
2.
Tuan………………………,swasta bertempat tinggal di
………………………………………………………………… menurut
keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur oleh
karena itu mewakili direksi dari dan selaku untuk dan atas nama PT
…………………………………………………. berkedudukan di ……………………………………………………………………….. yang akta
pendiriannya dibuat dihadapan Notaris………………., notaris di ……………… pada
tanggal……………….(…………………………………..) dan telah disahkan oleh Departemen Kehakiman
dan Hak asasi Manusia Nomor……………………. Tanggal ……………………….., selanjutnya disebut
sebagai-------------------------------------------- PIHAK KEDUA
-------------------------------------------------
PARA PIHAK masing-masing bertidak sebagaimana tersebut
diatas terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut:
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Bank yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum Indonesia, yang salah satu kegiatan usahanya antara lain
memberikan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah masyarakat yang memenuhi syarat
untuk membeli atau membangun rumah, rumah susun, rumah toko, rumah kantor,
apartemen, kondominium atau rumah peristirahatan/villa, dengan tetap
memperhatikan prinsip-prinsip pemberian kredit yang sehat.
1.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan bergerak dibidang
pembangunan perumahaan (Real Estate) dan pada saat ini sedang mengadakan proyek
pembangunan Perumahan …………………………… yang terletak di Propinsi Jawa Barat,
……………………………………………………………………..
2.
Bahwa PIHAK PERTAMA telah mengajukan kepada
PIHAK KEDUA untuk menyediakan fasilitas kredit kepada masyarakat yang membeli
rumah atau rumah toko/kantor di lokasi perumahan yang dibangun dan dikelola
oleh PIHAK KEDUA.
3.
Bahwa PIHAK KEDUA menerima penawaran PIHAK
PERTAMA tersebut dimana permohonan kredit oleh pembeli tersebut dapat diajukan
melalui PIHAK KEDUA dan atau langsung kepada PIHAK PERTAMA.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, para pihak sepakat
mengadakan PERJANJIAN KERJASAMA Penyedian Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah
untuk Pembelian Rumah atau Rumah Toko/ Kantor (selanjutnya disebut Perjanjian)
dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
DEFENISI
Kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Perjanjian, semua
kata atau istilah sebagaimana dinyatakan didalam Perjanjian ini mempunyai
pengertian sebagai berikut :
1.
Akta Jual Beli, selanjutnya disebut AJB adalah
dokumen peralihan hak atas Rumah sehubungan dengan pembelian rumah pada proyek
pihak kedua yang ditandantangani oleh PIHAK KEDUA dan Pembeli.
2.
Akta
Pembebanan Hak Tanggungan selanjutnya disebut APHT, adalah Akta yang dibuat di
hadapan PPAT yang berisi pemberian Hak Tanggungan dari Debitur kepada PIHAK
PERTAMA sebagai agunan untuk pelunasan hutang Debitur
3.
Berita Acara Serah Terima selanjutnta BAST
adalah dokumen yang ditandatangani oleh PIHAK KEDUA dan Pembeli yang menunjukan
bahwa PIHAK KEDUA telah menyelesaikan kewajiban pembangunan Rumah dan
menyerahkan Rumah dalam keadaan siap huni kepada Pembeli.
4.
Debitur adalah perorangan yang memperoleh
fasilitas kredit dari PIHAK KEDUA untuk membeli rumah yang dibangun pada proyek
baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh suami/istri atau anak debitur
tersebut.
5.
Hari kerja PIHAK PERTAMA adalah hari-hari dimana
bank umum buka untuk beroperasi yaitu pada hari Senin samapi dengan hari Jumat
di luar hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, termasuk
hari di mana Bank Indonesia tidak melaksanakan kliring.
6.
Ijin Mendirikan Bangunan Induk, selanjutnya
disebut IMB Induk adalah dokumen yang berisikan ijin untuk mendirikan Rumah
pada proyek yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang termasuk
dokumen perijinan tambahan/perubahan lainnya (apabila ada).
7.
Pembeli, adalah perorangan yang membeli rumah
yang dibangun oleh dan berada dalam lingkungan proyek PIHAK KEDUA baik untuk
dimiliki sendiri maupun untuk dimiliki oleh suami/istri atau anak pembeli.
8.
Perjanjian Kredit, adalah perjanjian yang
ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan Debitur yang menjadi dasar terjadinya
hubungan hukum pemberian fasilitas kredit dari PIHAK PERTAMA kepada Debitur.
9.
Proyek adalah suatu lokasi yang dimiliki
dan/atau dikelola oleh PENGEMBANG yang merupakan lokasi pembangunan Rumah yang dilakukan oleh PENGEMBANG.
10.
SHM
(Sertifikat Hak Milik) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional dan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah dengan status Hak
Milik.
11.
Sertifikat
Hak Tanggungan, selanjutnya disebut SHT, adalah sertifikat sebagai tanda bukti
adanya Hak Tanggungan atas Rumah atau Rumah Toko/Kantor yang dijaminkan,
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan
Dengan Tanah, yang wajib diserahkan oleh Notaris/PPAT kepada BANK sebagai salah
satu syarat pemberian fasilitas KPR.
12.
SHM (Sertifikat Hak Milik) Induk adalah
Sertifikat Hak Milik yang telah memiliki Gambar Situasi atas tanah yang
merupakan lokasi proyek diadakan, yang masing-masing harus dipecah per kavling
sesuai dengan site plan dari proyek.
13.
SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Induk adalah
Sertifikat Hak Guna Bangunan yang telah memiliki Gambar Situasi atas tanah yang
merupakan lokasi proyek diadakan, yang masing-masing harus dipecah per kavling
sesuai dengan site plan dari proyek.
14.
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan,
selanjutnya disebut SKMHT, adalah akta yang merupakan surat kuasa dari Debitor
atau pemegang hak atas tanah kepada BANK untuk membebankan Hak Tanggungan, guna
menjamin pelunasan fasilitas KPR yang diberikan BANK kepada Debitor yang dibuat
di hadapan Notaris/PPAT setempat.
15.
Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah,
selanjutnya disebut SIPPT adalah dokumen yang berisi ijin penggunaan tanah atau
lokasi proyek yang diterbitkan oleh instansi Pertanahan setempat, berikut
dokumen perijinan tambahan/perubahan lainnya. (apabila ada).
16.
Rekening Giro Operasional adalah rekening giro
atas nama PIHAK KEDUA yang dibuka pada PIHAK PERTAMA yang dipergunakan untuk
transaksi operasional berdasarkan perjanjina ini.
17.
Rekening Giro penampungan, adalah rekening giro
atas nama PIHAK KEDUA yang dibuka pada PIHAK PERTAMA yang dipergunakan untuk
menampung pemindahbukuan pencairan fasilitas kredit atas nama debitur.
18.
‘Tanah dan Bangunan’ berarti tanah dan bangunan
rumah tinggal, rumah-toko dan rumah kantor, ataupun bagian bangunan gedung
bertingkat yang distrukturkan secara fungsional yang dapat dimiliki dan
digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian
bersama, benda bersama dan tanah bersama (satuan rumah susun/apartment), dalam
keadaan siap huni maupun siap bangun lengkap dengan surat-surat bukti
kepemilikannya, yang dijual oleh PIHAK KEDUA selaku Penjual dan dibutuhkan oleh
Konsumen selaku Debitur.
PASAL 2
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup kerjasama berdasarkan Perjanjian ini adalah :
Pemberian fasilitas dari PIHAK PERTAMA kepada pembeli sesuai
dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada PIHAK PERTAMA.
PASAL 3
STATUS PEMBERIAN KREDIT
PIHAK PERTAMA bersedia untuk memberikan fasilitas kredit kepada
pembeli dalam kondisi sebagai berikut:
1.
Rumah dalam kondisi siap huni.
2.
Sertifikat induk telah dipecah menjadi
sertifikat atas satuan rumah namun masih terdafttar atas nama PIHAK KEDUA .
3.
Proyek telah memiliki dokumen SIPPT yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang termasuk dokumen perijinan tambahan
atau perubahannya (apabila ada) untuk keperluan penggunaan tanah proyek.
4.
Proyek telah memiliki IMB Induk yang diterbitkan
oleh instansi yang berwenang termasuk dokumen tambahan atau perubahannya untuk
keperluan mendirikan rumah pada proyek tersebut.
5.
Proyek telah memiliki ijin-ijin yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 4
PROSEDUR PEMBERIAN KREDIT
1.
Setiap debitur wajib terlebih dahulu membayar
uang muka pembelian rumah sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga pembelian
rumah di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.
PIHAK PERTAMA akan mempertimbangkan pemberian
fasilitas kredit kepada Pembeli yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a.
Warga Negara Indonesia
b.
Berusia
21 (duapuluh satu) tahun atau sudah/telah menikah, dan pada saat berakhirnya
jangka waktu kredit berusia setinggi-tingginya 60 (enampuluh) tahun atau sesuai
usia pensiun.
c.
Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2
(dua) tahun.
d.
Memiliki penghasilan bersih perbulan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali besar angsuran yang wajib dibayar kepada BANK.
e.
Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia
(DHBI).
f.
Telah memiliki atau bersedia membuka rekening
tabungan pada BANK.
g.
Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis
asuransi kredit.
h.
Debitur wajib menyerahkan dokumen dan memiliki asli
dokumen, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
·
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan
kawinnya
·
Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah
·
Surat Keterangan Gaji atau Slip Gaji
·
Rekening Giro atau Tabungan 3 (tiga) bulan
terakhir
·
NPWP atau SPT PPh 21 (untuk fasilitas kredit
diatas Rp. 50.000.000,-);
i.
Menjalani pemeriksaan kesehatan untuk
kepentingan penutupan asuransi jiwa khusus untuk fasilitas kredit diatas Rp.
500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah)
3.
Untuk mendukung Debitur tersebut, PIHAK KEDUA
wajib menyerahkan surat keterangan yang berisi nama proyek, tipe rumah, harga
jual, ketentuan pembayaran uang muka dan tahapan pembayaran, spesifikasi dan
lampiran gambar letak satuan rumah.
4.
PIHAK PERTAMA berwenang melakukan analisa atas
setiap permohonan kredit dari calon debitur dan kelayakan debitur berdasarkan
ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA dapat
menolak permohonan calon debitur tanpa kewajiban untuk memberikan alasan
penolakan dan penjelasan kepada calon debitur dan PIHAK KEDUA .
5.
PIHAK KEDUA menyetujui bahwa keputusan pemberian
kredit kepada Pembeli yang diajukan oleh PIHAK KEDUA sepenuhnya berada ditangan
PIHAK PERTAMA.
6.
Apabila PIHAK PERTAMA menyetujui pemberian kredit
kepada Pembeli maka persetujuan tersebut akan dituangkan dalam suatu keputusan
pemberian kredit yang dikirimkan kepada Pembeli .
7.
Pencairan kredit akan dilaksanakan sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 5 Perjanjian ini.
8.
Jangka waktu pelunasan kredit untuk pembelian
rumah adalah maksimum 15 (lima belas) tahun.
PASAL 5
PENCAIRAN KREDIT
1.
PIHAK PERTAMA akan melakukan pencairan kredit
berdasarkan permintaan debitur dengan diketahui PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA akan melakukan pencairan kredit
kedalam rekening penampungan yang akan diblokir dan akan dipindahbukukan
kedalam rekening operasional secara bertahap sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Tahap I Sebesar 95% (sembilan puluh lima persen ) apabila:
a.
Debitur telah membayar lunas uang muka pembelian rumah sebesar 20% (dua
puluh persen) kepada PIHAK KEDUA yang dibuktikan dengan penyerahan kuitansi
pembayaran uang muka kepada PIHAK PERTAMA.
b.
PIHAK PERTAMA dan debitur telah menandatangani
Perjanjian Kredit.
c.
Debitur dan PIHAK KEDUA telah menandatangani AJB
dan APHT/SKMHT.
d.
Rumah telah siap huni yang dibuktikan dengan penyerahan BAST kepada
PIHAK PERTAMA.
e.
IMB atas satuan rumah telah diserahkan kepada
PIHAK PERTAMA.
f.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK
PERTAMA dokumen berupa fotocopy AJB dan salinan SKMHT/APHT.
g.
PIHAK KEDUA telah menyerahkan cover note dari
notaris yang berisi pernyataan Notaris:
•
Untuk melakukan pengurusan balik nama atas
sertifikat menjadi terdaftar atas nama debitur atau suami/istri atau anak
debitur dan melakukan pendaftaran atas APHT tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional
setempat.
•
Untuk menyerahkan sertifikat yang telah
terdaftar atas nama debitur atau suami/istri atau anak debitur dan SHT kepada
PIHAK PERTAMA.
- TAhap II sebesar 30(tiga puluh persen) apabila :
PIHAK KEDUA atau Notaris telah menyerahkan sertifikat yang
telah terdaftar atas nama debitur atau suami/istri atau anak debitur dan SHT
kepada PIHAK PERTAMA.
- Tahap III sebesar 20% (dua puluh persen) apabila :
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
1.
Hak PIHAK PERTAMA adalah:
a.
Menyetujui atau menolak permohonan kredit yang
diajukan oleh pembeli baik yang diajukan melalui PIHAK KEDUA atau langsung
kepada PIHAK PERTAMA.
b.
Melakukan pendebetan Rekening Giro operasional
untuk pembayaran dari PIHAK KEDUA atas denda keterlambatan penyelesaian suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini .
c.
Mendebet Rekening Giro atau Rekening Giro
Penampungan, untuk melaksanakan pencairan sebagaimana ketentuan pada pasal 5 Perjanjian ini serta apabila rekening Giro
Operasional tidak mencukupi pelaksanaan pendebetan sebagaimana diatur pada
pasal butir b pasal ini.
d.
Menentukan suku bunga (efektif ) yang dibebankan
kepada debitur dan memberitahukan besarnya suku bunga tersebut secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA, suku bungan mana akan ditinjau sewaktu-waktu oleh PIHAK
PERTAMA.
2.
Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah:
a.
Melakukan analisa dan menberi keputusan atas
permohonan kredit yang diajukan Pembeli sesuai dengan kebijakan dan
pertimbangan PIHAK PERTAMA dalam jangka waktu maksimum 14 (empat belas) hari
kerja setelah permohonan lengkap oleh PIHAK PERTAMA.
b.
Memberikan informasi dan penjelasan lengkap
kepada PIHAK KEDUA dan atau kepada Pembeli tentang persyaratan kredit dan
biaya-biaya yang menjadi beban debitur sehubungan dengan fasilitas kredit.
c.
Melaksanakan pencairan kredit sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan pada pasal 5 Perjanjian ini.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KEDUA
1.
Hak PIHAK KEDUA adalah :
PIHAK
KEDUA berhak memperoleh dana hasil pencairan kredit sesuai dengan jumlah yang
tercantum dengan tegas dalam perjanjian kredit antara PIHAK PERTAMA dengan
debitur dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah
ditetapkan dalan Pasal 5 Perjanjian ini.
2.
Kewajiban PIHAK KEDUA adalah:
a.
Membantu pemasaran fasilitas kredit PIHAK
PERTAMA.
b.
Manjadi media untuk memberikan informasi kredit dan
biaya-biaya yang mungkin timbul kepada calon debitur, biaya-biaya mana harus
dibayar oleh debitur sebelum penandatanganan perjanjian Kredit.
c.
Memberi saran kepada pembeli yang akan membeli
rumah secara kredit untuk memanfaatkan fasilitas kredit PIHAK PERTAMA kecuali
Pembeli tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK
PERTAMA.
d.
Membantu Pembeli dalam menyiapkan berkas-berkas
permohonan fasilitas kredit setelah Pembeli membayar uang muka kepada PIHAK
KEDUA sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
e.
Menjadi penghubung dan koordinator antara PIHAK
PERTAMA dengan debitur serta membantu pelaksanaan kewajiban debitur antara lain
namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran yang timbul sehubungan dengan
fasilitas kredit PIHAK PERTAMA.
f.
Memberikan Informasi tentang debitur yang
diminta oleh PIHAK PERTAMA dan tidak terbatas apabila debitur melakukan
wanprestasi terhadap perjanjian kredit.
g.
Menyerahkan sertifikat yang telah terdaftar atas
nama debitur atau suami/istri atau anak debitur, APHT dan SHT kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya 6 (enam ) bulam sejak ditandatangani AJB.
h.
Melakukan pemecahan IMB induk menjadi IMB atas
satuan rumah dan menyerahkan IMB tersebut kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya 6 bulan sejak ditandatangani AJB.
i.
Membayar denda keterlambatan kepada PIHAK
PERTAMA sebesar Rp. …………………………….. untuk setiap hari kalender keterlambatan atas
keterlambatan PIHAK KEDUA untuk menyerahkan dokumen sebagaimana huruf g dan h
diatas.
j.
Menyerahkan surat keterangan (cover note) dari
PPAT sebagaimana dimaksud pada pasal 5 perjanjian ini.
k.
Membuka rekening giro operasional dan rekening
giro penampungan pada PIHAK PERTAMA untuk keperluan transaksi operasional dan
penampungan pencairan kredit.
l.
Menjamin kehadiran debitur untuk menandatangani
SKMHT/APHT dengan PIHAK PERTAMA pada waktu yang ditentukan.
3.
Kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada
huruf I ayat2 tersebut diatas menjadi berkahir atau tidak berlaku lagi setelah
PIHAK KEDUA melakukan seluruh kewajiban-kewajibannya tersebtu.
PASAL 8
JANJI DAN JAMINAN
PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA menjamin dan menyatakan bahwa :
1.
Rumah yang akan dijual kepada pembeli adalah
benar hak penuh PIHAK KEDUA, tidak ada pihak lain yang turut memiliki atau
mempunyai hak apapun terhadap rumah, tidak pernah dijual, dipindahkan haknya
atau dijaminkan/dipertanggungkan dengan cara apapun serta tidak tersangkut
dalam perkara atau dalam suatu sitaan, apabila ternyata dikemudian hari
terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai rumah maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab PIHAK KEDUA dan dengan dengan ini melepaskan PIHAK PERTAMA dari
segala tuntutan/gugatan berupa apapun juga dan dari siapapun juga.
2.
Sebagai dasar pelaksanaan jaminan-jaminan dan
kewajiban –kewajiban PIHAK KEDUA sebagaimana tersebtu dalam pasal ini dan pasal
7 ayat (2) sert pelaksanaan pemenuhan hak-hak PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud dalam pasal 6 ayat(1) perjanjian ini dan dalam hal dilakukan
pengakhiran Perjanjian sebagaimana tersebut dalam pasal 10 perjanjian ini,
PIHAK KEDUA dengan ni memberikan kuasa kepada PIHAK PERTAMA , kuasa yang mana tidak dapat ditarik kembali dan tidak
dapat berakhir oleh sebab apapun juga ternasuk namun tidak terbatas oleh
sebab-sebab yang tercantum dalam pasal-pasal 1813,1814,1816 kitab Undang-Undang
Hukum Perdata untuk melakukan pendebetan/pencairan dana pada rekening giro
operasional dan atau rekening giro penampungan.
3.
Semua dan setiap jumlah uang yang wajib dibayar oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah bebas, bersih dan tanpa pengurangan
atau beban berupa apapun juga.
4.
JIka PIHAK KEDUA diwajibkan oleh Undang-Undang
atau peraturan hukum yang berlaku melakukan pemotongan atau pengurangan atas
jumlah uang yang wajib dibayarnya maka PIHAK KEDUA wajib membayar suatu jumlah
tambahan kepada PIHAK PERTAMA sehingga setelah dilakukannya pemotongan atau
pengurangan tersebtu PIHAK PERTAMA akan menerima uang dalam jumlah yang telah
disepakati dalam perjanjian ini.
5.
Jika untuk melakukan pembayaran berdasarkan
perjanjian ini PIHAK KEDUA memerlukan ijin atau persetujuan dari pemerintah
Indonesia maka PIHAK KEDUA menyetujui
dan dengan ini berjanji serta mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA untuk memohon
dan mengurus ijin atau persetujuan tersebut atas biaya-biaya dan tanggungjawab
PIHAK KEDUA sendiri.
6.
Jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada
PIHAK PERTAMA berdasarkam perjanjian ini adalah merupakan bagian yang terpenting
dimana perjanjian ini tidak akan dibuat dan ditandatangani tanpa adanya jaminan
dari PIHAK KEDUA tersebut.
7. Untuk
pemberian jaminan ini PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua hak yang
diberikan oleh Undang-Undang kepada PIHAK PERTAMA, termasuk tetapi tidak
terbatas pada apa yang dicantumkan dalam pasal-pasal 1430.1831, 1837, 1838,
1843, 1847, 1848, 1849 dan pasal 1850 dari KItab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia.
PASAL 9
PERNYATAAN-PERNYATAAN
1.
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan bahwa :
a.
BANK adalah suatu lembaga perbankan nasional
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
b.
Dalam
membuat dan melaksanakan Perjanjian ini, BANK tidak melanggar atau
bertentangan, baik dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasarnya maupun dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia
serta BANK telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran
Dasar dan peraturan yang berlaku untuk penandatanganan Perjanjian ini.
c.
BANK dalam hal ini diwakili oleh pihak yang
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama BANK,
sehingga Perjanjian ini sah secara hukum dan Para Pihak dapat melaksanakan hak
dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
2.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bahwa:
a.
PENGEMBANG adalah suatu badan hukum yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
b.
Dalam membuat dan melaksanakan Perjanjian ini,
PENGEMBANG tidak melanggar atau bertentangan, baik dengan ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasarnya maupun dengan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku di Indonesia, serta PENGEMBANG telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh Anggaran Dasar dan peraturan yang
berlaku untuk penandatanganan Perjanjian ini.
c.
PENGEMBANG dalam hal ini diwakili oleh pihak
yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan hukum untuk dan atas nama
PENGEMBANG, sehingga Perjanjian ini sah secara hukum dan Para Pihak dapat
melaksanakan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
d.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, PENGEMBANG
telah mempunyai izin-izin yang diperlukan dan senantiasa akan memperbaharui
izin-izin tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
e.
PENGEMBANG akan memberitahukan secara tertulis
kepada BANK, setiap pergantian/perubahan, baik dalam hal kepengurusan dan/atau
dalam jumlah pemilikan saham yang terdapat di dalam badan hukum PENGEMBANG,
yang dapat membawa akibat pergantian/perubahan dari pihak-pihak yang berwenang
untuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama PENGEMBANG.
f.
PENGEMBANG tidak sedang berada dalam keadaan
lalai untuk melaksanakan kewajiban apapun baik kepada Pihak Ketiga maupun pihak
lainnya, kewajiban mana dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini.
g.
PIHAK KEDUA setuju bahwa ketentuan mengenai
keputusan pemberian kredit untuk tiap debitur, bentuk isi perjanjian kredit dan
atau perjanjian jaminan lainnya adalah sepenuhnya menjadi hak-hak dan
kewenangan PIHAK PERTAMA.
h.
PENGEMBANG dengan ini sekarang dan untuk
seterusnya di kemudian hari, membebaskan dan melepaskan BANK dari segala
gugatan, tuntutan atau tagihan dari siapapun juga yang langsung atau tidak
langsung berhubungan dengan Perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada
pernyataan-pernyataan atau jaminan-jaminan yang diberikan oleh PENGEMBANG.
PASAL 10
AKIBAT-AKIBAT HUKUM
ATAS KELALAIAN PIHAK KEDUA DAN ATAU PIHAK PERTAMA
10.1. BANK dengan seketika berhak untuk mengakhiri
Perjanjian ini, dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa yang merupakan
kelalaian PENGEMBANG, yaitu sebagai
berikut :
10.1.1. PENGEMBANG lalai atau tidak memberikan jaminannya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian ini, atau lalai untuk melaksanakan baik sebagian maupun
seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, kelalaian mana tetap
berlangsung setelah BANK memberikan 3 (tiga) kali peringatan secara tertulis
kepada PENGEMBANG, masing-masing dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender;
10.1.2. Pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh PENGEMBANG dalam pasal
9.1. Perjanjian ini terbukti palsu atau dipalsukan;
10.1.3. PENGEMBANG tidak atau lalai melaksanakan kewajiban pembayaran
secara seketika dan sekaligus kepada BANK dan/atau pihak lain sebagaimana
diatur dalam dan berkaitan dengan Perjanjian ini, yang mana kelalaian tersebut
tetap berlangsung setelah BANK memberikan 3 (tiga) kali peringatan secara
tertulis kepada PENGEMBANG, masing-masing dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
kalender;
10.1.4. PENGEMBANG lalai untuk melaksanakan sesuatu kewajiban atau
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam suatu perjanjian dengan pihak
ketiga mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang atau pemberian fasilitas
kredit dimana PENGEMBANG berkedudukan sebagai debitor atau penjamin, dan
kelalaian atau pelanggaran tersebut memberikan hak kepada pihak yang memberikan
pinjaman untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terhutang dan wajib
dibayar oleh PENGEMBANG sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut secara
seketika dan sekaligus lunas;
10.1.5. Sebagian atau seluruh kekayaan PENGEMBANG disita oleh instansi yang
berwenang.
10.1.6. PENGEMBANG dibubarkan/dilikuidasi.
10.1.7. PENGEMBANG mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau untuk
diberikan penundaan pembayaran hutang (surceance van betaling) kepada instansi
yang berwenang atau apabila orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada
instansi yang berwenang agar PENGEMBANG dinyatakan dalam keadaan pailit atau
apabila diberikan penundaan pembayaran hutang (surceance van betaling) oleh
instansi yang berwenang.
10.1.8. Instansi yang berwenang mengeluarkan perintah kepada PENGEMBANG
untuk menghentikan atau menghentikan untuk sementara waktu pelaksanaan dari
Proyek, atau izin PENGEMBANG untuk melaksanakan Proyek dicabut atau ditarik
kembali oleh instansi yang berwenang.
10.2. Untuk maksud
pengakhiran Perjanjian ini sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini, kedua
belah pihak dengan ini sepakat untuk melepaskan ketentuan dalam Pasal 1266 dan
Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
10.3. Dalam hal
terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana tersebut dalam Ayat 10.1. diatas,
maka BANK berhak untuk dengan seketika menghentikan atau mengakhiri hubungan
kerjasama dengan PENGEMBANG dan seluruh kewajiban PENGEMBANG kepada BANK
menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar seketika serta sekaligus, untuk itu BANK
berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh PENGEMBANG termasuk untuk mendebet
Rekening Aktif, Rekening Pasif dan atau Rekening Deposito dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada PENGEMBANG, mengeksekusi jaminan pendukung (apabila
ada), melakukan proses hukum lainnya yang dirasa perlu oleh BANK, dan/atau
untuk mengambilalih proses penyelesaian Sertifikat.
10.4. PENGEMBANG
dengan ini pula, sekarang dan untuk dikemudian hari, melepaskan semua dan
setiap haknya untuk mengajukan keberatan atau bantahan berupa dan dengan alasan
apapun terhadap pelaksanaan hak-hak BANK termasuk tetapi tidak terbatas
terhadap pendebetan Rekening Giro operasional dan atau rekening giro
penampungan.
PASAL 11
PELEPASAN PIHAK
PERTAMA DARI TANGGUNG JAWAB
PIHAK KEDUA dengan ini membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala
tuntutan dan/ atau gugatan dari debitur dan/atau pihak ketiga lainnya
sehubungan dengan kewajiban PIHAK KEDUA untuk :
1.
menyelesaikan proses balik nama sertifikat
menjadi atas nama debitur atau suami/istri atau anak debitur.
2.
Menyelesaikan Proyek dan pembangunan Rumah
3.
Melakukan setiap dan seluruh kewajibannya yang
timbul berdasrkan perjanjian ini.
PASAL 12
FORCE MAJEURE
12.1. Masing-masing
pihak dalam Perjanjian ini tidak dapat menuntut pihak lainnya untuk
melaksanakan atau memenuhi ketentuan-ketentuan Perjanjian ini atau menganggap
pihak lainnya telah melanggar Perjanjian ini karena adanya force majeure.
12.2. Yang
dimaksud dengan keadaan memaksa (force
majeure) adalah suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi diluar kekuasaan
salah satu pihak atau KEDUA BELAH PIHAK, yang mengakibatkan salah satu atau
KEDUA BELAH PIHAK tidak dapat melaksanakan hak-hak dan atau kewajiban-kewajiban
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas
pada kebakaran, bencana alam, peperangan, huru-hara, epidemi, aksi pemogokan
dan kebijaksanaan maupun peraturan Pemerintah atau penguasa setempat yang
secara langsung dapat mempengaruhi pemenuhan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
masing-masing pihak.
12.3. Apabila
salah satu pihak mengalami suatu keadaan memaksa (force majeure), maka pihak yang bersangkutan harus memberitahukan
secara tertulis kepada pihak lainnya disertai dengan bukti-bukti yang layak,
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya keadaan memaksa
dimaksud, serta masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan segala hak dan
kewajiban satu sama lain yang tertunda secara musyawarah.
12.4. Bilamana
dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan
dimaksud, belum atau tidak ada tanggapan dari pihak yang menerima
pemberitahuan, maka adanya peristiwa tersebut dianggap telah diketahui oleh
pihak tersebut.
12.5. Segala
permasalahan yang timbul akibat dari terjadinya force majeure akan diselesaikan
secara musyawarah oleh Para Pihak.
PASAL 13
BIAYA-BIAYA
Biaya-biaya berikut ini harus ditanggung oleh PENGEMBANG dan
oleh karenanya harus diselesaikan sebagaimana mestinya oleh PENGEMBANG, yaitu
meliputi :
13.1. Seluruh
biaya yang timbul berkaitan dengan proses sertifikasi Sertipikat atau
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan pemilikan Rumah atau Rumah
Toko/Kantor, biaya proses balik nama dari PENGEMBANG menjadi terdaftar atas
nama Debitor, biaya pengecekan sertipikat hak atas Tanah dan semua pajak
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), pungutan-pungutan atas jumlah
uang yang mungkin pada setiap waktu dapat dikenakan dalam hubungannya dengan
pemilikan Rumah atau Rumah Toko/Kantor menjadi beban Debitur atau PENGEMBANG
berdasarkan porsi masing-masing pihak.
13.2. Biaya
pembuatan dan penandatanganan Perjanjian ini ditanggung oleh Kedua Belah Pihak,
oleh karena itu PENGEMBANG dan BANK menanggung masing-masing setengah bagian
dari biaya-biaya tersebut.
13.3. Dalam hal
terdapat biaya pembuatan akta-akta dan perjanjian-perjanjian lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian ini, maka pihak yang meminta dilakukan pembuatan
akta/perjanjian dimaksud yang menanggung segala biaya-biaya yang timbul dengan adanya
pembuatan/penandatanganannya.
PASAL 14
JANGKA WAKTU
PERJANJIAN
14.1. Perjanjian
ini berlaku untuk waktu ……………………. terhitung sejak tanggal ditandatanganinya
Perjanjian ini sehingga akan berakhir pada tanggal ………………………………… dan dapat
diperpanjang atau diakhiri sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir atas dasar
persetujuan kedua belah pihak.
14.2. Dalam hal
jangka waktu Perjanjian akan diperpanjang, maka pihak yang akan melakukan
perpanjangan wajib memberitahukan kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
14.3. Apabila masa
berlakunya Perjanjian ini sudah berakhir dan kedua belah pihak sudah sepakat
untuk memperpanjang masa berlakunya Perjanjian baik yang dinyatakan secara tertulis
sedangkan addendum atau perpanjangan Perjanjian belum ditandatangani oleh kedua
belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat bahwa segala ketentuan didalam
Perjanjian ini tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak sampai dinyatakan
sebaliknya.
14.4. Dalam hal
salah satu pihak akan mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu Perjanjian
berakhir, maka pihak yang akan mengakhiri tersebut wajib memberitahukan hal
tersebut kepada pihak lainnya selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender sebelum tanggal pengakhiran
Perjanjian yang dikehendaki dengan ketentuan apabila pihak yang menerima
pemberitahuan pengakhiran tidak memberikan tanggapannya sampai tanggal
penakhiran Perjanjian yang dikehendaki, maka pihak tersebut dianggap menyetujui
untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir..
14.5. Segala hak
maupun kewajiban dari masing-masing pihak yang masih ada pada saat Perjanjian
berakhir dan masih tetap terhutang berdasarkan Perjanjian ini, tetap melekat
dan wajib dipenuhi oleh masing-masing pihak.
Pasal 15
HUKUM YANG BERLAKU
DAN DOMISILI HUKUM
15.1. Bagi
Perjanjian ini dan penafsirannya tunduk dan berlaku pada hukum Negara Republik
Indonesia.
15.2. Para Pihak
sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ……………………….
Pasal 16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
16.1. Setiap
perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul diantara Para Pihak dalam
melaksanakan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
16.2. Apabila
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari perselisihan atau perbedaan pendapat
tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka Para Pihak sepakat
untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri …………………………..
Pasal 17
KORESPONDENSI
17.1. Setiap
pemberitahuan mengenai Perjanjian ini harus disampaikan secara tertulis dan
dapat melalui (a) pengiriman surat, (b) surat tercatat, dan (c) faksimili
kepada masing-masing pihak sebagai berikut: kepada para pihak yang tersebut
dalam Perjanjian ini harus diberikan secara tertulis dengan cara :
PENGEMBANG : ……………………………….
Alamat Kantor
: ……………………………….
Telepon
: ……………………………….
Faksimili :
……………………………….
BANK : ……………………………….
Alamat Kantor
: ……………………………….
Telepon
: ……………………………….
Faksimili :
……………………………….
Kecuali jika ditentukan lain dalam Perjanjian ini, maka
segala pemberitahuan dan korespondensi sehubungan dengan Perjanjian ini
dianggap telah disampaikan pada saat :
a.
tanggal penerimaan surat tersebut apabila
dikirim sendiri.
b.
apabila melalui surat tercatat, 14 (empat belas)
Hari Kerja Bank setelah pengiriman surat tersebut.
c.
bila melalui faksimili, pada saat berita
tersebut diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Apabila dilakukan lebih dari satu cara tersebut di atas,
maka pemberitahuan tersebut dianggap telah disampaikan melalui cara yang paling
efektif. Segala pemberitahuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
17.2. Setiap
perubahan alamat yang tercantum/diatur dalam Pasal 17.1. diatas wajib
diberitahukan secara tertulis oleh pihak yang bersangkutan kepada pihak lainnya
selambat-lambatnya 14 (empat) belas Hari Kerja BANK sebelumnya. Apabila tidak
ada pemberitahuan secara tertulis, maka alamat yang tercantum/diatur dalam
Perjanjian ini alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak.
Pasal 18
PEMINDAHTANGANAN
PENGEMBANG tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari BANK, tidak dapat memindahtangankan hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lain.
Pasal 19
LAIN-LAIN
19.1. PIHAK KEDUA
wajib meberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA bilamana terjadi
perubahan pada susunan pengurus dan atau pemegang saham dari PIHAK KEDUA dan
atau terjadi perubahan adan atau penambahan pada anggaran dasar PIHAK KEDUA.
19.1. Kuasa yang
diberikan PENGEMBANG kepada BANK sehubungan dengan Perjanjian ini bersifat
pasti/tidak dapat dicabut kembali dan tidak dapat diakhiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Pasal 1813, 1814 dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PENGEMBANG
dengan ini menyatakan bersedia untuk sewaktu-waktu apabila diperlukan oleh BANK
akan menandatangani surat kuasa tersendiri, atas kuasa-kuasa yang diberikanya dalam
Perjanjian ini.
19.2. Kegagalan
salah satu pihak untuk menuntut pelaksanaan suatu ketentuan dari Perjanjian ini
oleh pihak yang lain pada suatu waktu, tidak akan mempengaruhi haknya untuk
menuntut pelaksanaan ketentuan tersebut untuk waktu sesudahnya.
19.3. Pembebasan
salah satu pihak atas suatu pelanggaran terhadap suatu ketentuan Perjanjian ini
tidak dapat ditafsirkan sebagai pembebasan atas pelanggaran-pelanggaran
berikutnya dari ketentuan tersebut.
19.4. Perjanjian
ini mengikat bagi dan harus dilaksanakan oleh PENGEMBANG dan BANK dan
wakil-wakil dan/atau pengganti mereka masing-masing dengan ketentuan bahwa
PENGEMBANG tidak berhak menyerahkan atau mengalihkan hak-hak atau
kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak lainnya tanpa persetujuan
tertulis sebelumnya dari BANK.
19.5. Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini, termasuk
perubahan dan atau penambahan ketentuan-ketentuan pada Perjanjian ini, akan
diatur kemudian dalam suatu addendum yang dibuat dan ditandatangani oleh kedua
belah pihak baik secara notariil maupun dibawah tangan dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
19.6. Setiap dan
seluruh lampiran Perjanjian ini merupakan bagian yang integral dan menjadi satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya agar
dapat dipergunakan sebagai bukti di kemudian hari.
Posting Komentar untuk "Contoh Surat PKS Perjanjian Debitur dengan Bank Pemberi Kredit."
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.