Surat permohoan Bantuan Uang Muka
Surat Permohonan Bantuan Uang Muka, atau istilah lain disebut dengan SBUM, adalah jenis bantuan atau subsidi yang di berikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementrian Pemukiman dan Perumahan Rakyar.
Jenis bantuan ini di berikan untuk meringankan DP atau Uang muka yang ditetapkan oleh Developer sebesar 5% dari nilai jual, kalau calon castumerya pegawai negeri, sedangkan 10% dari nilai jual property khusus di berikan kepada Swasta murni, dan untuk bisa mendapatkan Bantuan uang muka ini, pihak developer harus mengajukan permohonan kepada Kementrian Perumahan rakyat, dan kalau disetujui maka uang muka tersebut langsung ditransfer ker rekening Developer, melalui pihak costumer, yang berhak mendapatkan bantuan uang muka tersebut.
SURAT PERMOHONAN
SUBSIDI BANTUAN UANG MUKA (SBUM)
Kepada
Yth.
Kepala
Satuan Kerja Direktorat Jendral Pembiayaan Perumahan
Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Jalan Raden Patah 1 No. 1 Lantai 2
Wing 3
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110
Perihal
: Permohonan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini
:
Nama |
: |
HOTMIAN |
|
|
Tempat/Tgl. Lahir |
: |
Bukit
Dua, 04-07-1979 |
|
|
Pekerjaan |
: |
Karyawan
PT. Indo Agroganda Lestari ( IAL ) |
|
|
No. KTP |
: |
|
|
|
Alamat |
: |
Kandang
Rt.001/- Kel/Desa Kandang Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo Provinsi Jambi |
|
|
Mengajukan permohonan Subsidi Bantuan
Uang Muka untuk pembelian rumah sejahtera tapak dengan keterangan sebagai
berikut :
Nama Pengembang |
: |
PT. Monin Zonin Indonesia |
Alamat Rumah Yang Dibeli |
: |
Perumahan Batang Tebo Permai Blok. B
No. 03 |
Harga Jual Rumah |
: |
Rp. 118.000.000,- |
Besaran Uang Muka |
: |
Rp . 6.000.000,- |
Bank Pelaksana |
: |
Bank BTN Kantor Cabang Jambi |
Sebagai pertimbangan, bersama ini kami
lampirkan dokumen fotokopi surat pengakuan kekurangan bayar uang muka pembelian
rumah sejahtera tapak yang disetujui oleh / PT. MONIN ZONIN
INDONESIA *)
Dengan surat permohonan ini saya
menyatakan telah memahami dan tunduk pada ketentuan Pemerintah yang mengatur Subsidi
Bantuan Uang Muka. Apabila dikemudian hari saya tidak dapat menjalankan
ketentuan Pemerintah tersebut di atas yang mengakibatkan Pemerintah mencabut
semua kemudahan dan subsidi terkait kemudahan dalam perolehan rumah, saya
bersedia mengembalikan semua kemudahan dan subsidi yang telah saya terima
tersebut.
Demikian kami sampaikan, atas
perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jambi,
(HOTMIAN SIALLAGAN)
Posting Komentar untuk "Surat permohoan Bantuan Uang Muka"
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.