Cara Kerjasama
Lahan Perumahan, Untung Ruginya Bagi Developer dan Pemilik Lahan.
Disini kami akan sher kepada anda teknik jitu, supaya si pemilik lahan mau
diajak kerjasama, lahanya untuk di garap proyek perumahan..
Dan Juga akan lihat, apa untung ruginya bagi developer dan sipemilik lahan,
dalam kerjasama ini..apa-apa saja resiko kedua belah pihak.
Tapi Sebelum itu, ini
hal-hal penting yang perlu anda tanyakan, dan kepada si pemilik lahan, yang
wajib anda tau, sebelum kerjasama lahan itu di mulai.
1.Pastikan lahan
atau tanah tersebut, tidak dalam bersengketa, dengan pihak manapun.
2.Pastikan juga, lahan tanah tersebut tidak dalam keadaan tergadai dengan
pihak ketiga.
3.Pastikan juga
sertifikatnya ada, dan anda lihat sendiri sertifikat aslinya, kalau perlu cek
keabsahan sertifikat tersebut ke Badan Pertanahan Nasional, tentu saja
sertifikat harus SHM, sesuaikan nama, yang tercantum di sertifikat cocok dengan orang yang lagi anda
negosiasikan.
4.Cari tau, apakah tanah atau lahan tersebut, tanah warisan, tanah hibah,
atau memang si pemilik membeli dari pihak lain.
5.Pastikan juga,
bahwa lokasi tanah tersebut, memang di peruntukan untuk pemukiman dan
perumahan, cek Bapeda setempat..
Apabila 5 aitem,
tadi tidak ada masalah, maka selanjutnya, kita sudah bisa masuk tahap
selanjutnya, tahap negosiasi, dan menyakinkan kepada si pemilik lahan, untuk
mau tanahnya kita kerjasamakan untuk proyek perumahan.
1.Kita harus tau harga tanah dasar berapa.
2.Pastikan kerjasamanya seperti apa.karena ada dua type aktif dan pasif.
3.Pembagian Profit sharing/ keuntunganya seperti apa..
Mari kita simulasikan Boss q..Contoh soal.
Harga dasar di sepakati..Rp 100 ribu/ meter.
Luas tanah mentah 10.000 m2/ 1 hektar.
Artinya harga tanah mentah secara keseluruahan, 1 Milyar...
Nah sekarang bagaimana, cara menghitung nilai pantasnya kita berbagi
profits dengan si pemilik lahan..
Okew sahabat Property, di bisnis property ada 3 komponen yang terlibat, pertama pemilik
keahlian siapa, kita sebagai developer.
Kedua Si pemilik lahan,
yang punya tanah.
Ketiga, pemilik modal,
dalam hal ini investor....
Untuk Menyakinkan
yang punya lahan, harga 1 milyar.maka perlu kita beri tanda mata, maksudnya
tanda jadi, biar kita sebagai developer puya harga diri dan ada gengsinya
didepan pemilik lahan/ maka perlu kita tawarkan uang muka, tanda jadi, besarnya
50 juta sampai 100 juta...
Mari kita hitung,
kita simulasikan, dari 3 komponen tadi yang terlibat di bisnis property,
developer, pemilik lahan dan investor pemilik modal.
Berapa nilai Profits yang pantas, untuk
3 komponen tadi yang terkait dengan bisnis yang kita lagi jalankan.
Sebenarnya pembagian profits , tergantung kesepkatan, tapi yang adil dan yang pernah kami lakukan adalah dengan Opsi.
40 % pemilik modal/
investor
30% pemilik lahan
atau tanah.
30% developer/
pengelola proyek sekaligus pemilik keahlian.
Opsi pembagian Profits dihitung berdasarkan Resiko yang dialami dari proyek
ini, ketika gagal/ dan tidak sesuai profits yang didapat.
Kenapa pemilik
modal/investor profits yang didapat lebih besar dari developer dan pemilik
lahan.
Karena pemilik modal/investor, harus keluarkan uang duluan, modalin duluan
ini proyek, padahal belum tentu untung, karena banyak faktor untuk sebuah
bisnis bisa untung sesuai yang dihitung berdasarkan teori.
( Proyek belum jalan, tapi investor pemilik modal, sudah harus keluaran uang
di muka ) makanya resiko terbesar itu ada di Investor..
Catatan lagi..
Belum apa2 proyek baru di mulai.
Investor atau
pemilik modal, harus rogoh kocek lagi untuk bayar uang muka tanah, tanda jadi
50 juta sampai 100 juta..okew
Dalam sistem kerjasama
ini tentu saja kedua belah pihak yang terkait di bisnis ini ada keuntungan dan
ada kerugianya/Resiko yang dialami.
Keuntungan Bagi
developer, kerjasama lahan ini adalah.
1.Dapat tanah untuk
proyek perumahan, tapi tidak perlu bayar tunai atau cash, pembayaran tanah
berdasarkan seberapa banyak terjadi penjualan pada bulan itu, dan pada bulan
berikunya, di bayar sesuai banyak unit terjual.
2.Dana modal yang
ada dari investor, bisa dialokasi untuk hal lain, minsalnya untuk pembersihan
lahan, urus ijin-ijin legalitas proyek ke pemda, dan buat rumah contoh ,
operasional lainya.
Keuntungan Bagi
yang Punya lahan/ tanah.
1.Tanah lahan,
tetap di bayarkan sesuai dengan kesepakatan, harga tanah mentah 1 milyar,
dengan cara bayar bertahap, berdarkan seberapa banyak unit terjual.
2.Yang Punya lahan,
dapat profit keuntungan dari developer, sesuai dengan kesepakatan yang telah di
sepakat.
Kerugian
developer/Resiko
Developer berkurang profitsnya.margin keuntungan, karena
harus berrbagi profits dengan pemilik lahan/yang punya tanah
Resiko si pemilik
lahan.
Si pemilik lahan
atau tanah, kehilangan nama atas Sertifikat hak milik atas nama dia, karena
tanah tersebut harus berubah menjadi SHGB, sertifikat hak guna bangunan, atas
nama Perusahaan atau PT.....
Posting Komentar untuk "Cara Kerjasama Lahan Perumahan, Untung Ruginya Bagi Developer dan Pemilik Lahan"
Terimaksih Anda Telah Berkunjung ke blog ini.